<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Dito Mahendra di Hari Kamis   </title><description>Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap Pengusaha Dito Mahendra&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/04/337/2793072/bareskrim-jadwal-ulang-pemeriksaan-dito-mahendra-di-hari-kamis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/04/337/2793072/bareskrim-jadwal-ulang-pemeriksaan-dito-mahendra-di-hari-kamis"/><item><title>Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Dito Mahendra di Hari Kamis   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/04/337/2793072/bareskrim-jadwal-ulang-pemeriksaan-dito-mahendra-di-hari-kamis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/04/337/2793072/bareskrim-jadwal-ulang-pemeriksaan-dito-mahendra-di-hari-kamis</guid><pubDate>Selasa 04 April 2023 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/04/337/2793072/bareskrim-jadwal-ulang-pemeriksaan-dito-mahendra-di-hari-kamis-gQOtpeYJzX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/04/337/2793072/bareskrim-jadwal-ulang-pemeriksaan-dito-mahendra-di-hari-kamis-gQOtpeYJzX.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap Pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal pada, Kamis, 6 Maret 2023.

Setelah kasus dugaan senpi ilegal dinaikan penyidikan, Dito Mahendra sendiri telah dipanggil Bareskrim pada, Senin, 3 Maret 2023 kemarin. Namun, melalui Pengacaranya, Dito Mahendra tidak bisa hadir dengan alasan sedang di luar kota.

&quot;Tetapi kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua. Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA:
Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Terkait Senpi Ilegal, Dito Mahendra Utus Pengacara

Djuhandhani menekankan, pihaknya mengultimatum Dito Mahendra untuk menghadiri panggilan pemeriksaan kedua tersebut.

&quot;Hari Kamis kita berharap yang bersangkutan  bisa hadir untuk menjelaskan,&quot; ujar Djuhandhani.

Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:
Dito Mahendra Mangkir Dipanggil Bareskrim Terkait Senpi Ilegal

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Disisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.



Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;



1. satu pucuk Pistol Glock 17



2. satu pucuk Revolver S&amp;amp;W



3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev



4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms



5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks



6. satu pucuk Senapan AK 101



7. satu pucuk senapan Heckler &amp;amp; Koch G 36



8. satu pucuk Pistol Heckler &amp;amp; Koch MP 5



9. satu pucuk senapan angin Walther.</description><content:encoded>
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap Pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal pada, Kamis, 6 Maret 2023.

Setelah kasus dugaan senpi ilegal dinaikan penyidikan, Dito Mahendra sendiri telah dipanggil Bareskrim pada, Senin, 3 Maret 2023 kemarin. Namun, melalui Pengacaranya, Dito Mahendra tidak bisa hadir dengan alasan sedang di luar kota.

&quot;Tetapi kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua. Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA:
Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Terkait Senpi Ilegal, Dito Mahendra Utus Pengacara

Djuhandhani menekankan, pihaknya mengultimatum Dito Mahendra untuk menghadiri panggilan pemeriksaan kedua tersebut.

&quot;Hari Kamis kita berharap yang bersangkutan  bisa hadir untuk menjelaskan,&quot; ujar Djuhandhani.

Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:
Dito Mahendra Mangkir Dipanggil Bareskrim Terkait Senpi Ilegal

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Disisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.



Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;



1. satu pucuk Pistol Glock 17



2. satu pucuk Revolver S&amp;amp;W



3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev



4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms



5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks



6. satu pucuk Senapan AK 101



7. satu pucuk senapan Heckler &amp;amp; Koch G 36



8. satu pucuk Pistol Heckler &amp;amp; Koch MP 5



9. satu pucuk senapan angin Walther.</content:encoded></item></channel></rss>
