<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Dugaan Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik Penyidikan, Bareskrim Sudah Periksa 8 Saksi</title><description>Meski begitu, Djuhandhani tidak bisa mengungkap siapa saja delapan orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/04/337/2793089/kasus-dugaan-senpi-ilegal-dito-mahendra-naik-penyidikan-bareskrim-sudah-periksa-8-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/04/337/2793089/kasus-dugaan-senpi-ilegal-dito-mahendra-naik-penyidikan-bareskrim-sudah-periksa-8-saksi"/><item><title>Kasus Dugaan Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik Penyidikan, Bareskrim Sudah Periksa 8 Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/04/337/2793089/kasus-dugaan-senpi-ilegal-dito-mahendra-naik-penyidikan-bareskrim-sudah-periksa-8-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/04/337/2793089/kasus-dugaan-senpi-ilegal-dito-mahendra-naik-penyidikan-bareskrim-sudah-periksa-8-saksi</guid><pubDate>Selasa 04 April 2023 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/04/337/2793089/kasus-dugaan-senpi-ilegal-dito-mahendra-naik-penyidikan-bareskrim-sudah-periksa-8-saksi-pN1dr4SLG6.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/04/337/2793089/kasus-dugaan-senpi-ilegal-dito-mahendra-naik-penyidikan-bareskrim-sudah-periksa-8-saksi-pN1dr4SLG6.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa delapan orang saksi setelah menaikan status kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra ke tahap penyidikan.

&quot;Adapun dalam proses penyidikan sekarang sudah berlangsung sudah 8 saksi kita periksa,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Meski begitu, Djuhandhani tidak bisa mengungkap siapa saja delapan orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersebut.

Ia hanya memastikan, saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak yang dianggap mengetahui secara terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu.

&quot;Tapi yang jelas saat ini sudah ada saksi yang diperiksa baik itu saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, saksi yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa 8 orang. Tinggal beberapa penambahan saksi lagi,&quot; ujar Djuhandhani.

Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


BACA JUGA:
Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Dito Mahendra di Hari Kamis&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Disisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.

Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;

1. satu pucuk Pistol Glock 17

2. satu pucuk Revolver S&amp;amp;W

3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev

4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms

5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. satu pucuk Senapan AK 101

7. satu pucuk senapan Heckler &amp;amp; Koch G 36

8. satu pucuk Pistol Heckler &amp;amp; Koch MP 5

9. satu pucuk senapan angin Walther.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa delapan orang saksi setelah menaikan status kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra ke tahap penyidikan.

&quot;Adapun dalam proses penyidikan sekarang sudah berlangsung sudah 8 saksi kita periksa,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Meski begitu, Djuhandhani tidak bisa mengungkap siapa saja delapan orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersebut.

Ia hanya memastikan, saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak yang dianggap mengetahui secara terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu.

&quot;Tapi yang jelas saat ini sudah ada saksi yang diperiksa baik itu saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, saksi yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa 8 orang. Tinggal beberapa penambahan saksi lagi,&quot; ujar Djuhandhani.

Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


BACA JUGA:
Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Dito Mahendra di Hari Kamis&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Disisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.

Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;

1. satu pucuk Pistol Glock 17

2. satu pucuk Revolver S&amp;amp;W

3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev

4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms

5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. satu pucuk Senapan AK 101

7. satu pucuk senapan Heckler &amp;amp; Koch G 36

8. satu pucuk Pistol Heckler &amp;amp; Koch MP 5

9. satu pucuk senapan angin Walther.</content:encoded></item></channel></rss>
