<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPSK Hitung Restitusi dalam Kasus Penganiayaan David Ozora</title><description>Penghitungan kerugian oleh LPSK tersebut, dilakukan guna memenuhi hak restitusi atau ganti rugi yang dialami oleh David Ozora.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/04/337/2793250/lpsk-hitung-restitusi-dalam-kasus-penganiayaan-david-ozora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/04/337/2793250/lpsk-hitung-restitusi-dalam-kasus-penganiayaan-david-ozora"/><item><title>LPSK Hitung Restitusi dalam Kasus Penganiayaan David Ozora</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/04/337/2793250/lpsk-hitung-restitusi-dalam-kasus-penganiayaan-david-ozora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/04/337/2793250/lpsk-hitung-restitusi-dalam-kasus-penganiayaan-david-ozora</guid><pubDate>Selasa 04 April 2023 22:35 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/04/337/2793250/lpsk-hitung-restitusi-dalam-kasus-penganiayaan-david-ozora-cBYO9RdJqI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/04/337/2793250/lpsk-hitung-restitusi-dalam-kasus-penganiayaan-david-ozora-cBYO9RdJqI.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNC80LzE2NDkzNC81L3g4anJkaGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah menghitung total kerugian yang dialami oleh David Ozora, korban kasus penganiayaan berat oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20).
Penghitungan kerugian oleh LPSK tersebut, dilakukan guna memenuhi hak restitusi atau ganti rugi yang dialami oleh David Ozora.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya masih menghitung restitusi tersebut. Pasalnya, hak restitusi ini dialkukan berdasarkan pengajuan pihak keluarga David untuk proses hukum penganiayaan tersebut.
&quot;Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung),&quot; kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/3/2023).

BACA JUGA:
Bersaksi di Sidang AG, APA Jelaskan Dirinya Bukan Pembisik Penganiayaan David Ozora

Hasto menjelaskan, penghitungan restitusi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. ia menuturkan, pasal tersebut menekankan bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku.

BACA JUGA:
Kondisi David Ozora: Tak Bisa Sekolah dan Sulit Pulih seperti Semula

&quot;Hasil penghitungan nilai restitusi yang dilakukan tim LPSK tersebut nantinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) menangani perkara lalu diajukan kepada majelis hakim,&quot; terang Hasto.Sementara itu, Hasto mengungkapkan pendampingan psikologis kepada David belum dilakukan, mengingat kondisi fisik David yang masih dalam pemulihan.
&quot;Untuk pendampingan psikologis (kepada David) belum, karena masih perawatan pemulihan fisik,&quot; ujar Hasto.
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap D (17), korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen pajak, tersangka Mario Dandy Satrio (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan setelah melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin kemarin (6/3/2023). Bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
&amp;ldquo;Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,&amp;rdquo; kata Hasto melalui keterangan resminya, Senin kemarin, 6 Maret 2023.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNC80LzE2NDkzNC81L3g4anJkaGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah menghitung total kerugian yang dialami oleh David Ozora, korban kasus penganiayaan berat oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20).
Penghitungan kerugian oleh LPSK tersebut, dilakukan guna memenuhi hak restitusi atau ganti rugi yang dialami oleh David Ozora.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya masih menghitung restitusi tersebut. Pasalnya, hak restitusi ini dialkukan berdasarkan pengajuan pihak keluarga David untuk proses hukum penganiayaan tersebut.
&quot;Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung),&quot; kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/3/2023).

BACA JUGA:
Bersaksi di Sidang AG, APA Jelaskan Dirinya Bukan Pembisik Penganiayaan David Ozora

Hasto menjelaskan, penghitungan restitusi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. ia menuturkan, pasal tersebut menekankan bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku.

BACA JUGA:
Kondisi David Ozora: Tak Bisa Sekolah dan Sulit Pulih seperti Semula

&quot;Hasil penghitungan nilai restitusi yang dilakukan tim LPSK tersebut nantinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) menangani perkara lalu diajukan kepada majelis hakim,&quot; terang Hasto.Sementara itu, Hasto mengungkapkan pendampingan psikologis kepada David belum dilakukan, mengingat kondisi fisik David yang masih dalam pemulihan.
&quot;Untuk pendampingan psikologis (kepada David) belum, karena masih perawatan pemulihan fisik,&quot; ujar Hasto.
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap D (17), korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen pajak, tersangka Mario Dandy Satrio (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan setelah melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin kemarin (6/3/2023). Bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
&amp;ldquo;Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,&amp;rdquo; kata Hasto melalui keterangan resminya, Senin kemarin, 6 Maret 2023.

</content:encoded></item></channel></rss>
