<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Motif Penyerangan Sekelompok Pemuda di Exit Tol Ungaran</title><description>Satu pelaku di antaranya hingga saat ini belum tertangkap dan dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Semarang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/04/512/2792661/motif-penyerangan-sekelompok-pemuda-di-exit-tol-ungaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/04/512/2792661/motif-penyerangan-sekelompok-pemuda-di-exit-tol-ungaran"/><item><title>Motif Penyerangan Sekelompok Pemuda di Exit Tol Ungaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/04/512/2792661/motif-penyerangan-sekelompok-pemuda-di-exit-tol-ungaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/04/512/2792661/motif-penyerangan-sekelompok-pemuda-di-exit-tol-ungaran</guid><pubDate>Selasa 04 April 2023 07:45 WIB</pubDate><dc:creator>Angga Rosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/04/512/2792661/motif-penyerangan-sekelompok-pemuda-di-exit-tol-ungaran-xoKSp3jzTU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penyerangan pemuda di gerbang tol Ungaran/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/04/512/2792661/motif-penyerangan-sekelompok-pemuda-di-exit-tol-ungaran-xoKSp3jzTU.jpg</image><title>Pelaku penyerangan pemuda di gerbang tol Ungaran/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc2NS81L3g4amwybnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

SEMARANG - Polres Semarang telah menangkap empat orang dari lima pelaku penyerangan terhadap dua anak di bawah umur di kawasan exit tol Ungaran pada 26 Maret 2023. Satu pelaku di antaranya hingga saat ini belum tertangkap dan dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Semarang.

Keempat pelaku yang sudah diamankan yakni, berinisial AP (19), DF, ES dan KC. Ketiganya masih berusia 17 tahun atau di bawah umur. Sedangkan pelaku yang masih buron yakni berinisial S (19).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tempuh Langkah Persuasif Selamatkan Sandera KKB, Panglima Hindari Serangan Militer Frontal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukan penyerangan dengan senjata tajam jenis pedang dan celurit lantaran di bawah pengaruh minuman keras yang diminumnya sebelum berkeliling Ungaran dengan mengendarai dua sepeda motor.

&quot;Motif dari para tersangka melakukan penyerangan dikarenakan pengaruh minuman alkohol. Dari keterangan mereka, para pelaku membawa senjata tajam untuk berjaga jaga dan membawa bendera bertuliskan Semarang Gangster untuk mencari jatidiri kepada pengguna jalan,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein, Selasa (4/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Brigjen Endar Kukuh Tetap Bertugas di KPK Atas Perintah Kapolri

Tersangka AP emosi karena melihat korban tidak memberikan rokok ketika diminta oleh pelaku DF. Mereka mudah emosi lantaran efek dari minuman keras jenis tuak yang diminumnya.

AKP Hussein mengatakan,  para tersangka yang sudah diamankan baik yang dewasa maupun dibawah sudah dilakukan penahanan. Namun ada perbedaan perlakuan antara tersangka dewasa dengan yang masih dibawah umur.

&quot;Kapada tersangka dewasa kami kenakan Pasal 170 KUHP. Sedangkan untuk tersangka dibawah umur sama kami kenakan Pasal 170 dengan perlakuan yang berbeda disesuaikan dengan undang undang atau sistem peradilan anak sesuai tertuang pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc2NS81L3g4amwybnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

SEMARANG - Polres Semarang telah menangkap empat orang dari lima pelaku penyerangan terhadap dua anak di bawah umur di kawasan exit tol Ungaran pada 26 Maret 2023. Satu pelaku di antaranya hingga saat ini belum tertangkap dan dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Semarang.

Keempat pelaku yang sudah diamankan yakni, berinisial AP (19), DF, ES dan KC. Ketiganya masih berusia 17 tahun atau di bawah umur. Sedangkan pelaku yang masih buron yakni berinisial S (19).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tempuh Langkah Persuasif Selamatkan Sandera KKB, Panglima Hindari Serangan Militer Frontal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukan penyerangan dengan senjata tajam jenis pedang dan celurit lantaran di bawah pengaruh minuman keras yang diminumnya sebelum berkeliling Ungaran dengan mengendarai dua sepeda motor.

&quot;Motif dari para tersangka melakukan penyerangan dikarenakan pengaruh minuman alkohol. Dari keterangan mereka, para pelaku membawa senjata tajam untuk berjaga jaga dan membawa bendera bertuliskan Semarang Gangster untuk mencari jatidiri kepada pengguna jalan,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein, Selasa (4/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Brigjen Endar Kukuh Tetap Bertugas di KPK Atas Perintah Kapolri

Tersangka AP emosi karena melihat korban tidak memberikan rokok ketika diminta oleh pelaku DF. Mereka mudah emosi lantaran efek dari minuman keras jenis tuak yang diminumnya.

AKP Hussein mengatakan,  para tersangka yang sudah diamankan baik yang dewasa maupun dibawah sudah dilakukan penahanan. Namun ada perbedaan perlakuan antara tersangka dewasa dengan yang masih dibawah umur.

&quot;Kapada tersangka dewasa kami kenakan Pasal 170 KUHP. Sedangkan untuk tersangka dibawah umur sama kami kenakan Pasal 170 dengan perlakuan yang berbeda disesuaikan dengan undang undang atau sistem peradilan anak sesuai tertuang pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
