<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody hingga Linda Anita Cepu Bacakan Pleidoi Hari Ini</title><description>Para terdakwa bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini, Rabu (5/4/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793322/sidang-kasus-narkoba-irjen-teddy-minahasa-akbp-dody-hingga-linda-anita-cepu-bacakan-pleidoi-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793322/sidang-kasus-narkoba-irjen-teddy-minahasa-akbp-dody-hingga-linda-anita-cepu-bacakan-pleidoi-hari-ini"/><item><title>Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody hingga Linda Anita Cepu Bacakan Pleidoi Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793322/sidang-kasus-narkoba-irjen-teddy-minahasa-akbp-dody-hingga-linda-anita-cepu-bacakan-pleidoi-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793322/sidang-kasus-narkoba-irjen-teddy-minahasa-akbp-dody-hingga-linda-anita-cepu-bacakan-pleidoi-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 05 April 2023 06:13 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793322/sidang-kasus-narkoba-irjen-teddy-minahasa-akbp-dody-hingga-linda-anita-cepu-bacakan-pleidoi-hari-ini-adcutCC2Mc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Linda Anita Cepu saat menjalani sidang kasus narkoba. (Foto: Dimas Choirul)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793322/sidang-kasus-narkoba-irjen-teddy-minahasa-akbp-dody-hingga-linda-anita-cepu-bacakan-pleidoi-hari-ini-adcutCC2Mc.jpg</image><title>Linda Anita Cepu saat menjalani sidang kasus narkoba. (Foto: Dimas Choirul)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3MC81L3g4amxiaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Ia bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini, Rabu (5/4/2023).
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat,&amp;nbsp;sidang&amp;nbsp;pembacaan pleidoi tersebut akan dilaksanakan di Ruang&amp;nbsp;Sidang&amp;nbsp;Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.

Selain terdakwa Dody, terdakwa Linda Pudjiastuti dan Kompol Kasranto juga akan menyampaikan nota pembelaannya pada hari ini. Kedua terdakwa dijadwalkan di ruang sidang terpisah yakni di Ruang Ali Said sekira pukul 09.25 WIB.

BACA JUGA:
AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Pleidoi Usai Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa. Sementara Kasranto dituntut hukuman 17 tahun penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3MC81L3g4amxiaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Ia bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini, Rabu (5/4/2023).
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat,&amp;nbsp;sidang&amp;nbsp;pembacaan pleidoi tersebut akan dilaksanakan di Ruang&amp;nbsp;Sidang&amp;nbsp;Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.

Selain terdakwa Dody, terdakwa Linda Pudjiastuti dan Kompol Kasranto juga akan menyampaikan nota pembelaannya pada hari ini. Kedua terdakwa dijadwalkan di ruang sidang terpisah yakni di Ruang Ali Said sekira pukul 09.25 WIB.

BACA JUGA:
AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Pleidoi Usai Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa. Sementara Kasranto dituntut hukuman 17 tahun penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.



</content:encoded></item></channel></rss>
