<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Bangkalan Segera Disidang Atas Perkara Jual Beli Jabatan</title><description>&amp;nbsp;
Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793358/bupati-bangkalan-segera-disidang-atas-perkara-jual-beli-jabatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793358/bupati-bangkalan-segera-disidang-atas-perkara-jual-beli-jabatan"/><item><title>Bupati Bangkalan Segera Disidang Atas Perkara Jual Beli Jabatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793358/bupati-bangkalan-segera-disidang-atas-perkara-jual-beli-jabatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793358/bupati-bangkalan-segera-disidang-atas-perkara-jual-beli-jabatan</guid><pubDate>Rabu 05 April 2023 08:18 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793358/bupati-bangkalan-segera-disidang-atas-perkara-jual-beli-jabatan-lG8vGoBzEn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793358/bupati-bangkalan-segera-disidang-atas-perkara-jual-beli-jabatan-lG8vGoBzEn.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Okezone</title></images><description>


JAKARTA - Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) bakal segera disidang atas perkara dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik memang telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Abdul Latif Amin Imron. Bahkan, berkas penyidikan Abdul Latif sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ade Armando Duga Ganjar Dijebak soal Penolakan Israel, PDIP Geram

&quot;Dari hasil penelitian dan pemeriksaan tim jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).
Ali menambahkan, penahanan terhadap Abdul Latif akan dilanjutkan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK. Sejalan dengan itu, tim jaksa KPK akan segera menyusun surat dakwaan untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Daftar Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini, Waspada Banjir!

&quot;Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,&quot; pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan. Saat ini, KPK sedang mengusut pihak-pihak yang menyuap Abdul Latif untuk mendapat proyek di Bangkalan.</description><content:encoded>


JAKARTA - Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) bakal segera disidang atas perkara dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik memang telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Abdul Latif Amin Imron. Bahkan, berkas penyidikan Abdul Latif sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ade Armando Duga Ganjar Dijebak soal Penolakan Israel, PDIP Geram

&quot;Dari hasil penelitian dan pemeriksaan tim jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).
Ali menambahkan, penahanan terhadap Abdul Latif akan dilanjutkan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK. Sejalan dengan itu, tim jaksa KPK akan segera menyusun surat dakwaan untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Daftar Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini, Waspada Banjir!

&quot;Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,&quot; pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan. Saat ini, KPK sedang mengusut pihak-pihak yang menyuap Abdul Latif untuk mendapat proyek di Bangkalan.</content:encoded></item></channel></rss>
