<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tegaskan Pencopotan Jabatan Brigjen Endar Diputuskan secara Kolektif Kolegial   </title><description>Seluruh pimpinan sepakat untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Brigjen Endar Priantoro ke Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793410/kpk-tegaskan-pencopotan-jabatan-brigjen-endar-diputuskan-secara-kolektif-kolegial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793410/kpk-tegaskan-pencopotan-jabatan-brigjen-endar-diputuskan-secara-kolektif-kolegial"/><item><title>KPK Tegaskan Pencopotan Jabatan Brigjen Endar Diputuskan secara Kolektif Kolegial   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793410/kpk-tegaskan-pencopotan-jabatan-brigjen-endar-diputuskan-secara-kolektif-kolegial</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793410/kpk-tegaskan-pencopotan-jabatan-brigjen-endar-diputuskan-secara-kolektif-kolegial</guid><pubDate>Rabu 05 April 2023 09:58 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793410/kpk-tegaskan-pencopotan-jabatan-brigjen-endar-diputuskan-secara-kolektif-kolegial-EAEBFxb5si.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Brigjen Endar Priantoro. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793410/kpk-tegaskan-pencopotan-jabatan-brigjen-endar-diputuskan-secara-kolektif-kolegial-EAEBFxb5si.jpeg</image><title>Brigjen Endar Priantoro. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNC8xLzE2NDkxNi81L3g4anFycGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keputusan untuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) dilakukan secara kolektif kolegial.

&quot;Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial,&quot; kata&amp;nbsp;Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).

Ali mengklaim, seluruh pimpinan sepakat untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Brigjen Endar Priantoro ke institusi asalnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). &quot;Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
 4 Fakta Brigjen Endar Lapor ke Dewas KPK, Ini yang Dia Sampaikan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ali membela Ketua KPK Firli Bahuri. Ali memastikan bukan hanya Firli yang memutuskan untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Endar ke Polri. KPK menepis adanya isu Firli yang menjadi aktor utama di balik pencopotan jabatan Endar sebagai Dir Lidik.

&quot;Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,&quot; terangnya.

BACA JUGA:
Terima Laporan Pencopotan Jabatan Brigjen Endar, Dewas KPK: Kita Pelajari!

&quot;Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023,&quot; imbuh Ali.

Sekadar informasi, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.



Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNC8xLzE2NDkxNi81L3g4anFycGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keputusan untuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) dilakukan secara kolektif kolegial.

&quot;Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial,&quot; kata&amp;nbsp;Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).

Ali mengklaim, seluruh pimpinan sepakat untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Brigjen Endar Priantoro ke institusi asalnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). &quot;Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
 4 Fakta Brigjen Endar Lapor ke Dewas KPK, Ini yang Dia Sampaikan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ali membela Ketua KPK Firli Bahuri. Ali memastikan bukan hanya Firli yang memutuskan untuk mencopot jabatan hingga memulangkan Endar ke Polri. KPK menepis adanya isu Firli yang menjadi aktor utama di balik pencopotan jabatan Endar sebagai Dir Lidik.

&quot;Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,&quot; terangnya.

BACA JUGA:
Terima Laporan Pencopotan Jabatan Brigjen Endar, Dewas KPK: Kita Pelajari!

&quot;Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023,&quot; imbuh Ali.

Sekadar informasi, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.



Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).</content:encoded></item></channel></rss>
