<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sambil Menangis, AKBP Dody Bacakan Pleidoi: Saya Begitu Rapuh Tidak Lagi Tangguh</title><description>Ia mengaku, hanya menjalani perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793556/sambil-menangis-akbp-dody-bacakan-pleidoi-saya-begitu-rapuh-tidak-lagi-tangguh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793556/sambil-menangis-akbp-dody-bacakan-pleidoi-saya-begitu-rapuh-tidak-lagi-tangguh"/><item><title>Sambil Menangis, AKBP Dody Bacakan Pleidoi: Saya Begitu Rapuh Tidak Lagi Tangguh</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793556/sambil-menangis-akbp-dody-bacakan-pleidoi-saya-begitu-rapuh-tidak-lagi-tangguh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793556/sambil-menangis-akbp-dody-bacakan-pleidoi-saya-begitu-rapuh-tidak-lagi-tangguh</guid><pubDate>Rabu 05 April 2023 13:00 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793556/sambil-menangis-akbp-dody-bacakan-pleidoi-saya-begitu-rapuh-tidak-lagi-tangguh-D4fmHNqg0q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AKBP Dody Prawiranegara (Foto: Dimas Choirul)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793556/sambil-menangis-akbp-dody-bacakan-pleidoi-saya-begitu-rapuh-tidak-lagi-tangguh-D4fmHNqg0q.jpg</image><title>AKBP Dody Prawiranegara (Foto: Dimas Choirul)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3MC81L3g4amxiaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkotika, AKBP Dody Prawiranegara mengaku menyesali perbuatannya dalam menyisihkan dan menjual barang bukti jenis sabu. Ia mengaku, hanya menjalani perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Hal tersebut disampaikan Dody saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
&quot;Ini terjadi (mulai nangis tersedu-sedu) karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa,&quot; kata Dody di depan majelis hakim.

BACA JUGA:
Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody hingga Linda Anita Cepu Bacakan Pleidoi Hari Ini

Dody mengatakan, dirinya merasa bersalah dan menyayangkan karirnya harus rusak akibat menjalani perintah pimpinan yang salah. Ia pun merasa begitu lemah.
&quot;Saya begitu rapuh tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menjalani berbagai rintangan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Jenderal Bintang 2 Dibayangi Hukuman Mati
Selama menjadi Kapolres Bukittinggi, terdakwa mengaku sering menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, ia juga telah berhasil mendorong tipologi Polres Buktittinggi menjadi tingkat Polresta Bukittinggi.
&quot;Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?&quot; katanya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Bukittinggi itu dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3MC81L3g4amxiaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkotika, AKBP Dody Prawiranegara mengaku menyesali perbuatannya dalam menyisihkan dan menjual barang bukti jenis sabu. Ia mengaku, hanya menjalani perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Hal tersebut disampaikan Dody saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
&quot;Ini terjadi (mulai nangis tersedu-sedu) karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa,&quot; kata Dody di depan majelis hakim.

BACA JUGA:
Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody hingga Linda Anita Cepu Bacakan Pleidoi Hari Ini

Dody mengatakan, dirinya merasa bersalah dan menyayangkan karirnya harus rusak akibat menjalani perintah pimpinan yang salah. Ia pun merasa begitu lemah.
&quot;Saya begitu rapuh tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menjalani berbagai rintangan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Jenderal Bintang 2 Dibayangi Hukuman Mati
Selama menjadi Kapolres Bukittinggi, terdakwa mengaku sering menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, ia juga telah berhasil mendorong tipologi Polres Buktittinggi menjadi tingkat Polresta Bukittinggi.
&quot;Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?&quot; katanya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Bukittinggi itu dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.</content:encoded></item></channel></rss>
