<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara</title><description>Anak AG dituntut oleh Jaksa selama 4 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793740/breaking-news-ag-pacar-mario-dandy-dituntut-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793740/breaking-news-ag-pacar-mario-dandy-dituntut-4-tahun-penjara"/><item><title>Breaking News: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793740/breaking-news-ag-pacar-mario-dandy-dituntut-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793740/breaking-news-ag-pacar-mario-dandy-dituntut-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 05 April 2023 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793740/breaking-news-ag-pacar-mario-dandy-dituntut-4-tahun-penjara-MTOl7SHmsK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AG dituntut penjara 4 tahun. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793740/breaking-news-ag-pacar-mario-dandy-dituntut-4-tahun-penjara-MTOl7SHmsK.jpg</image><title>AG dituntut penjara 4 tahun. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNC8xLzE2NDkzMi81L3g4anJpdXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Surat tuntutan atas anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun anak AG dituntut oleh Jaksa selama 4 tahun penjara.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

AG Jalani Sidang Tuntutan, Keluarga David Harap Pacar Mario Dituntut Maksimal


&quot;Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,&quot; ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat pada wartawan, Rabu (5/4/2023).


BACA JUGA:
Pengacara Mario Dandy Sebut Ada Unsur Pelecehan dalam Sidang AG


Jaksa menilai anak AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana. Maka itu, dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.

&quot;Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,&quot; tuturnya.
Dia menjelaskan, AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun karena telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat. Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan Pleidoi dari tim pengacara AG.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNC8xLzE2NDkzMi81L3g4anJpdXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Surat tuntutan atas anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun anak AG dituntut oleh Jaksa selama 4 tahun penjara.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

AG Jalani Sidang Tuntutan, Keluarga David Harap Pacar Mario Dituntut Maksimal


&quot;Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,&quot; ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat pada wartawan, Rabu (5/4/2023).


BACA JUGA:
Pengacara Mario Dandy Sebut Ada Unsur Pelecehan dalam Sidang AG


Jaksa menilai anak AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana. Maka itu, dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.

&quot;Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,&quot; tuturnya.
Dia menjelaskan, AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun karena telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat. Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan Pleidoi dari tim pengacara AG.</content:encoded></item></channel></rss>
