<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Brigjen Endar Dicopot, Ternyata Begini Aturan Kepegawaian di KPK</title><description>Kapolri menegaskan, terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793744/brigjen-endar-dicopot-ternyata-begini-aturan-kepegawaian-di-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793744/brigjen-endar-dicopot-ternyata-begini-aturan-kepegawaian-di-kpk"/><item><title>Brigjen Endar Dicopot, Ternyata Begini Aturan Kepegawaian di KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793744/brigjen-endar-dicopot-ternyata-begini-aturan-kepegawaian-di-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793744/brigjen-endar-dicopot-ternyata-begini-aturan-kepegawaian-di-kpk</guid><pubDate>Rabu 05 April 2023 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793744/brigjen-endar-dicopot-ternyata-begini-aturan-kepegawaian-di-kpk-MdKsxij0ZT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793744/brigjen-endar-dicopot-ternyata-begini-aturan-kepegawaian-di-kpk-MdKsxij0ZT.jpg</image><title>KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Isu soal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan terus menghangat. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut angkat bicara mengenai hal tersebut.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
&quot;Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi,&quot; kata Sigit di Tangerang, Banten, Rabu (5/3/2023).

BACA JUGA:
Soal Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Di KPK sendiri telah diatur di beberapa poin terkait dengan kepegawaian. Termasuk, aturan soal penugasan dari lembaga asal ke lembaga antirasuah tersebut.

Pertama diatur dalam, Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi, pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi.

BACA JUGA:
Brigjen Endar Dicopot KPK, Jokowi: Jangan Membuat Kegaduhan!


Lalu, Pasal 18 PP 63 Tahun 2005 berbunyi, pegawai Komisi diberhentikan sebagai pegawai Komisi, apabila:
a.	Memasuki batas usia pensiun, dan
b.	Karena sebab lain.


Kemudian, Pasal 19 Ayat (3) PP Nomor 63 Tahun 2005 berbunyi, pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b, karena:

a. Meninggal dunia,

b. Atas permintaan sendiri,

c. Pelanggaran disiplin dan kode etik,

d. Tuntutan organisasi.



Selanjutnya, Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi;



(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pegawai Negeri yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai Pegawai Komisi.



(2) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.



(3) Masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun.



(4) Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun.



(5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.




(6) 6 (enam) bulan sebelum masa penugasan dan perpanjangan berakhir sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (4) masing-masing pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.







(7) Komisi dapat mengembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan pada komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan pimpinan komisi dan pimpinan instansi asal.







(8) Pegawai Negeri yang dipekerjakan setelah masa penugasan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (4) berakhir, Pimpinan Komisi wajib mengembalikan kepada pimpinan instansi asal.







(9) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat beralih status sebagai Pegawai Komisi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.







Lalu, Pasal 30 Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang berbunyi, pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.



</description><content:encoded>JAKARTA - Isu soal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan terus menghangat. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut angkat bicara mengenai hal tersebut.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
&quot;Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi,&quot; kata Sigit di Tangerang, Banten, Rabu (5/3/2023).

BACA JUGA:
Soal Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Di KPK sendiri telah diatur di beberapa poin terkait dengan kepegawaian. Termasuk, aturan soal penugasan dari lembaga asal ke lembaga antirasuah tersebut.

Pertama diatur dalam, Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi, pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi.

BACA JUGA:
Brigjen Endar Dicopot KPK, Jokowi: Jangan Membuat Kegaduhan!


Lalu, Pasal 18 PP 63 Tahun 2005 berbunyi, pegawai Komisi diberhentikan sebagai pegawai Komisi, apabila:
a.	Memasuki batas usia pensiun, dan
b.	Karena sebab lain.


Kemudian, Pasal 19 Ayat (3) PP Nomor 63 Tahun 2005 berbunyi, pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b, karena:

a. Meninggal dunia,

b. Atas permintaan sendiri,

c. Pelanggaran disiplin dan kode etik,

d. Tuntutan organisasi.



Selanjutnya, Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi;



(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pegawai Negeri yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai Pegawai Komisi.



(2) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.



(3) Masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun.



(4) Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun.



(5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.




(6) 6 (enam) bulan sebelum masa penugasan dan perpanjangan berakhir sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (4) masing-masing pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.







(7) Komisi dapat mengembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan pada komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan pimpinan komisi dan pimpinan instansi asal.







(8) Pegawai Negeri yang dipekerjakan setelah masa penugasan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (4) berakhir, Pimpinan Komisi wajib mengembalikan kepada pimpinan instansi asal.







(9) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat beralih status sebagai Pegawai Komisi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.







Lalu, Pasal 30 Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang berbunyi, pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.



</content:encoded></item></channel></rss>
