<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya</title><description>Anak AG dituntut 4 tahun penahanan di LPKA dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793787/ag-pacar-mario-dandy-dituntut-4-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793787/ag-pacar-mario-dandy-dituntut-4-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkannya"/><item><title>AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793787/ag-pacar-mario-dandy-dituntut-4-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793787/ag-pacar-mario-dandy-dituntut-4-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkannya</guid><pubDate>Rabu 05 April 2023 17:26 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793787/ag-pacar-mario-dandy-dituntut-4-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkannya-IMUHpzJH1t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AG dituntut penjara 4 tahun. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793787/ag-pacar-mario-dandy-dituntut-4-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkannya-IMUHpzJH1t.jpg</image><title>AG dituntut penjara 4 tahun. (Foto: Ant)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNC8xLzE2NDkzMi81L3g4anJpdXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anak AG dituntut 4 tahun penahanan di LPKA dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Ada hal memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan Jaksa dalam melakukan penuntutannya itu.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara


&quot;Hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu,&quot; ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat pada wartawan, Rabu (5/4/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

AG Jalani Sidang Tuntutan, Keluarga David Harap Pacar Mario Dituntut Maksimal


Syarief menjelaskan, ada sejumlah hal yang memberatkan dalam pertimbangan Jaksa hingga menbuat Jaksa memberikan tuntutan 4 tahun terhadap anak AG. Salah satunya, anak AG terbukti melakukan tindak pidana perbuatan penganiayaan secara bersama-sama hingga membuat korban luka berat.




&quot;Hal meringankan contohnya karena ini anak dengan usia muda, maka diharapkan dia dapat memperbaiki perbuatannya, termasuk masa depannya masih panjang,&quot; ungkap dia.





Menurutnya, dalam tuntutannya tersebut, Jaksa menilai anak AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNC8xLzE2NDkzMi81L3g4anJpdXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anak AG dituntut 4 tahun penahanan di LPKA dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Ada hal memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan Jaksa dalam melakukan penuntutannya itu.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara


&quot;Hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu,&quot; ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat pada wartawan, Rabu (5/4/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

AG Jalani Sidang Tuntutan, Keluarga David Harap Pacar Mario Dituntut Maksimal


Syarief menjelaskan, ada sejumlah hal yang memberatkan dalam pertimbangan Jaksa hingga menbuat Jaksa memberikan tuntutan 4 tahun terhadap anak AG. Salah satunya, anak AG terbukti melakukan tindak pidana perbuatan penganiayaan secara bersama-sama hingga membuat korban luka berat.




&quot;Hal meringankan contohnya karena ini anak dengan usia muda, maka diharapkan dia dapat memperbaiki perbuatannya, termasuk masa depannya masih panjang,&quot; ungkap dia.





Menurutnya, dalam tuntutannya tersebut, Jaksa menilai anak AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana.

</content:encoded></item></channel></rss>
