<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menangis saat Bacakan Pleidoi, Linda Pudjiastuti Curhat Dituduh Sebagai Pemilik Diskotek, Muncikari hingga Bandar Narkoba</title><description>Linda yang membacakan pleidoi sambil menangis itu mengungkap sejumlah pernyataan miring mengenai dirinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793792/menangis-saat-bacakan-pleidoi-linda-pudjiastuti-curhat-dituduh-sebagai-pemilik-diskotek-muncikari-hingga-bandar-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793792/menangis-saat-bacakan-pleidoi-linda-pudjiastuti-curhat-dituduh-sebagai-pemilik-diskotek-muncikari-hingga-bandar-narkoba"/><item><title>Menangis saat Bacakan Pleidoi, Linda Pudjiastuti Curhat Dituduh Sebagai Pemilik Diskotek, Muncikari hingga Bandar Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793792/menangis-saat-bacakan-pleidoi-linda-pudjiastuti-curhat-dituduh-sebagai-pemilik-diskotek-muncikari-hingga-bandar-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/05/337/2793792/menangis-saat-bacakan-pleidoi-linda-pudjiastuti-curhat-dituduh-sebagai-pemilik-diskotek-muncikari-hingga-bandar-narkoba</guid><pubDate>Rabu 05 April 2023 17:32 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793792/menangis-saat-bacakan-pleidoi-linda-pudjiastuti-curhat-dituduh-sebagai-pemilik-diskotek-muncikari-hingga-bandar-narkoba-YbUGyWiEdD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Linda Pudjiastuti terseret dalam pusaran kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa (Foto: Tangkapan layar media sosial)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/05/337/2793792/menangis-saat-bacakan-pleidoi-linda-pudjiastuti-curhat-dituduh-sebagai-pemilik-diskotek-muncikari-hingga-bandar-narkoba-YbUGyWiEdD.jpg</image><title>Linda Pudjiastuti terseret dalam pusaran kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa (Foto: Tangkapan layar media sosial)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). Linda yang membacakan pleidoi sambil menangis itu mengungkap sejumlah pernyataan miring mengenai dirinya.



&quot;Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini Beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari, bahkan seorang bandar narkoba,&quot; kata dia di PN Jakarta Barat, Rabu.


BACA JUGA:
Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody hingga Linda Anita Cepu Bacakan Pleidoi Hari Ini



Linda mengatakan, bahwa tudingan tersebut tidaklah benar. Bahkan, karena banyaknya tudingan tersebut membuat anak-anaknya merasa depresi.



BACA JUGA:
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara


&quot;Dan pada saat ini ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar. Saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu. Di mana hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya, menjadi depresi,&quot; akunya.



Dengan demikian, dalam kesempatan ini, Linda meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga dan anak-anaknya. Ia merasa telah khilaf melakukan perbuatan yang telah membuat seluruh keluarganya kecewa.


&quot;Mama juga mohon maaf dan mohon ampunan kepada kalian karena Mama belum bisa menerima, menemani kalian melewati setiap pertumbuhan kejadian dan perkara yang akan kami jalani dalam kehidupan kalian ke depannya,&quot; katanya.







Kepada anak-anaknya, Linda berharap agar menjadi seseorang yang senantiasa berbuat baik dan saling mengasihi satu sama lain.







&quot;Seperti pada ayat alkitab dari Roma 12 ayat 10 yang berkata Hendaklah kamu saling mengasihi sebagai saudara dan saling mendahului dalam memberikan hormat. Sama seperti ayat alkitab diatas Mama juga berharap bahwa kalian dapat bertumbuh menjadi seorang yang saling mengasihi jujur dan saling menjaga satu sama lain,&quot; pungkasnya.







Sebelumnya, Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). Linda yang membacakan pleidoi sambil menangis itu mengungkap sejumlah pernyataan miring mengenai dirinya.



&quot;Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini Beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari, bahkan seorang bandar narkoba,&quot; kata dia di PN Jakarta Barat, Rabu.


BACA JUGA:
Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody hingga Linda Anita Cepu Bacakan Pleidoi Hari Ini



Linda mengatakan, bahwa tudingan tersebut tidaklah benar. Bahkan, karena banyaknya tudingan tersebut membuat anak-anaknya merasa depresi.



BACA JUGA:
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara


&quot;Dan pada saat ini ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar. Saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu. Di mana hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya, menjadi depresi,&quot; akunya.



Dengan demikian, dalam kesempatan ini, Linda meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga dan anak-anaknya. Ia merasa telah khilaf melakukan perbuatan yang telah membuat seluruh keluarganya kecewa.


&quot;Mama juga mohon maaf dan mohon ampunan kepada kalian karena Mama belum bisa menerima, menemani kalian melewati setiap pertumbuhan kejadian dan perkara yang akan kami jalani dalam kehidupan kalian ke depannya,&quot; katanya.







Kepada anak-anaknya, Linda berharap agar menjadi seseorang yang senantiasa berbuat baik dan saling mengasihi satu sama lain.







&quot;Seperti pada ayat alkitab dari Roma 12 ayat 10 yang berkata Hendaklah kamu saling mengasihi sebagai saudara dan saling mendahului dalam memberikan hormat. Sama seperti ayat alkitab diatas Mama juga berharap bahwa kalian dapat bertumbuh menjadi seorang yang saling mengasihi jujur dan saling menjaga satu sama lain,&quot; pungkasnya.







Sebelumnya, Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
