<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bebas dari Penjara, WN Turki Dideportasi dari Bali   </title><description>Petugas imigrasi mendeportasi YES (41), warga negara Turki.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/06/244/2793950/bebas-dari-penjara-wn-turki-dideportasi-dari-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/06/244/2793950/bebas-dari-penjara-wn-turki-dideportasi-dari-bali"/><item><title> Bebas dari Penjara, WN Turki Dideportasi dari Bali   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/06/244/2793950/bebas-dari-penjara-wn-turki-dideportasi-dari-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/06/244/2793950/bebas-dari-penjara-wn-turki-dideportasi-dari-bali</guid><pubDate>Kamis 06 April 2023 05:30 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/06/244/2793950/bebas-dari-penjara-wn-turki-dideportasi-dari-bali-mik1cfnXpE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">WN Turkir dideportasi dari Bali (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/06/244/2793950/bebas-dari-penjara-wn-turki-dideportasi-dari-bali-mik1cfnXpE.jpg</image><title>WN Turkir dideportasi dari Bali (foto: dok ist)</title></images><description>

DENPASAR - Petugas imigrasi mendeportasi YES (41), warga negara Turki. Dia diusir dari Bali setelah bebas dari penjara atas kejahatan skimming.

&quot;Dia telah selesai menjalani masa pidana tiga tahun enam bulan,&quot; kata Kepala Kantor Hukum dan HAM, Anggiat Napitupulu, Rabu (5/4/2023).

BACA JUGA:
Polri Tangkap 55 WNA Sindikat Internasional Penipuan Online&amp;nbsp;

Dia menjelaskan, pendeportasian dilakukan Selasa (4/4/2023) malam. YES diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan bandara internasional Istanbul Turki.

Kejahatan skimming dilakukan YES di sebuah mesin ATM di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia lalu ditangkap polisi, 7 Desember 2019. Pria yang juga sales manajer di negaranya itu dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun di Lapas Mataram.

BACA JUGA:
620 WNA Dideportasi dari Indonesia Gara-Gara Salah Gunakan Visa hingga Berbuat Onar

Menurut Anggiat, setelah bebas, kantor imigrasi Mataram lalu menyerahkan YES ke Rudenim Denpasar.

&quot;Dia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>

DENPASAR - Petugas imigrasi mendeportasi YES (41), warga negara Turki. Dia diusir dari Bali setelah bebas dari penjara atas kejahatan skimming.

&quot;Dia telah selesai menjalani masa pidana tiga tahun enam bulan,&quot; kata Kepala Kantor Hukum dan HAM, Anggiat Napitupulu, Rabu (5/4/2023).

BACA JUGA:
Polri Tangkap 55 WNA Sindikat Internasional Penipuan Online&amp;nbsp;

Dia menjelaskan, pendeportasian dilakukan Selasa (4/4/2023) malam. YES diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan bandara internasional Istanbul Turki.

Kejahatan skimming dilakukan YES di sebuah mesin ATM di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia lalu ditangkap polisi, 7 Desember 2019. Pria yang juga sales manajer di negaranya itu dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun di Lapas Mataram.

BACA JUGA:
620 WNA Dideportasi dari Indonesia Gara-Gara Salah Gunakan Visa hingga Berbuat Onar

Menurut Anggiat, setelah bebas, kantor imigrasi Mataram lalu menyerahkan YES ke Rudenim Denpasar.

&quot;Dia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
