<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu Tak Hukum Said Abdullah Usai Viral Amplop Berlogo PDIP di Masjid Sumenep, Ada Apa?</title><description>Secara hukum, kata dia, jadwal kampanye belum dimulai.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/06/337/2794352/bawaslu-tak-hukum-said-abdullah-usai-viral-amplop-berlogo-pdip-di-masjid-sumenep-ada-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/06/337/2794352/bawaslu-tak-hukum-said-abdullah-usai-viral-amplop-berlogo-pdip-di-masjid-sumenep-ada-apa"/><item><title>Bawaslu Tak Hukum Said Abdullah Usai Viral Amplop Berlogo PDIP di Masjid Sumenep, Ada Apa?</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/06/337/2794352/bawaslu-tak-hukum-said-abdullah-usai-viral-amplop-berlogo-pdip-di-masjid-sumenep-ada-apa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/06/337/2794352/bawaslu-tak-hukum-said-abdullah-usai-viral-amplop-berlogo-pdip-di-masjid-sumenep-ada-apa</guid><pubDate>Kamis 06 April 2023 14:53 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/06/337/2794352/bawaslu-tak-hukum-said-abdullah-usai-viral-amplop-berlogo-pdip-di-masjid-sumenep-ada-apa-D3xo0pegPQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/06/337/2794352/bawaslu-tak-hukum-said-abdullah-usai-viral-amplop-berlogo-pdip-di-masjid-sumenep-ada-apa-D3xo0pegPQ.jpg</image><title>Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNi8xLzE2NDk4Ni81L3g4anRsaHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tidak menemukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam peristiwa bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan foto Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah. Sehingga, Bawaslu RI tidak bisa menjatuhkan sanksi.

BACA JUGA:
Bikin Murka PDIP, Ade Armando Sebut Penolakan Israel Klenik Wangsit Bung Karno

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum pada Bawaslu Totok Haryono mengatakan, pihaknya menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu. Ada beberapa alasan Bawaslu menganggap bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran.
Secara hukum, kata dia, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
&quot;Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum,&quot; katanya saat konferensi pers di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, (6/4/2023).
&quot;Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,&quot;sambungnya.

BACA JUGA:
Ade Armando Duga Ganjar Dijebak soal Penolakan Israel, PDIP Geram

Totok melanjutkan, dengan pertimbangan tersebut peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
Sementara, Said Abdullah bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024, meskipun saat ini dia sebagai pengurus atau anggota PDIP dan DPR RI,
Pasalnya, tahapan Pemilu belum memasuki tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.
Dari hasil pemeriksaan Bawaslu RI, Said Abdullah telah membagikan amplop isi uang dengan logo PDIP itu hampir setiap tahun dengan dalih zakat.
&quot;Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, viral video bagi-bagi amplop bergambar Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah. Amplop berisi uang Rp 300 ribu dibagikan dalam masjid saat salat Tarawih.

Video pertama kali dibagikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Video itu menuai beragam komentar dan disebut sebagai politik praktis dalam masjid.



Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah membenarkan terkait pembagian amplop itu. Hanya saja, amplop dibagikan untuk menunaikan zakat mal.



Amplop dibagikan di masjid miliknya bernama Masjid Abdullah Sychan Baghraf. Hal itu ditegaskan Said Abdullah saat dikonfirmasi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNi8xLzE2NDk4Ni81L3g4anRsaHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tidak menemukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam peristiwa bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan foto Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah. Sehingga, Bawaslu RI tidak bisa menjatuhkan sanksi.

BACA JUGA:
Bikin Murka PDIP, Ade Armando Sebut Penolakan Israel Klenik Wangsit Bung Karno

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum pada Bawaslu Totok Haryono mengatakan, pihaknya menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu. Ada beberapa alasan Bawaslu menganggap bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran.
Secara hukum, kata dia, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
&quot;Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum,&quot; katanya saat konferensi pers di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, (6/4/2023).
&quot;Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,&quot;sambungnya.

BACA JUGA:
Ade Armando Duga Ganjar Dijebak soal Penolakan Israel, PDIP Geram

Totok melanjutkan, dengan pertimbangan tersebut peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
Sementara, Said Abdullah bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024, meskipun saat ini dia sebagai pengurus atau anggota PDIP dan DPR RI,
Pasalnya, tahapan Pemilu belum memasuki tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.
Dari hasil pemeriksaan Bawaslu RI, Said Abdullah telah membagikan amplop isi uang dengan logo PDIP itu hampir setiap tahun dengan dalih zakat.
&quot;Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, viral video bagi-bagi amplop bergambar Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah. Amplop berisi uang Rp 300 ribu dibagikan dalam masjid saat salat Tarawih.

Video pertama kali dibagikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Video itu menuai beragam komentar dan disebut sebagai politik praktis dalam masjid.



Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah membenarkan terkait pembagian amplop itu. Hanya saja, amplop dibagikan untuk menunaikan zakat mal.



Amplop dibagikan di masjid miliknya bernama Masjid Abdullah Sychan Baghraf. Hal itu ditegaskan Said Abdullah saat dikonfirmasi.</content:encoded></item></channel></rss>
