<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Pengurus RT Minta THR di Jakbar, Heru Budi Suruh Lurah hingga Camat Klarifikasi</title><description>Baru-baru ini sebuah surat edaran (SE) minta THR tengah ramai diperbincangkan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/06/338/2794244/viral-pengurus-rt-minta-thr-di-jakbar-heru-budi-suruh-lurah-hingga-camat-klarifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/06/338/2794244/viral-pengurus-rt-minta-thr-di-jakbar-heru-budi-suruh-lurah-hingga-camat-klarifikasi"/><item><title>Viral Pengurus RT Minta THR di Jakbar, Heru Budi Suruh Lurah hingga Camat Klarifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/06/338/2794244/viral-pengurus-rt-minta-thr-di-jakbar-heru-budi-suruh-lurah-hingga-camat-klarifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/06/338/2794244/viral-pengurus-rt-minta-thr-di-jakbar-heru-budi-suruh-lurah-hingga-camat-klarifikasi</guid><pubDate>Kamis 06 April 2023 13:09 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/06/338/2794244/viral-pengurus-rt-minta-thr-di-jakbar-heru-budi-minta-lurah-hingga-camat-klarifikasi-fYbSIhA8qO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengurus RT minta THR/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/06/338/2794244/viral-pengurus-rt-minta-thr-di-jakbar-heru-budi-minta-lurah-hingga-camat-klarifikasi-fYbSIhA8qO.jpg</image><title>Pengurus RT minta THR/Foto: Istimewa</title></images><description>


JAKARTA - Baru-baru ini sebuah surat edaran (SE) minta THR tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya, SE tersebut dibuat oleh pengurus RT 009 RW 016 dan diteken Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT di Jakarta Barat.
&quot;Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya,&quot; tulis keterangan SE tersebut, Kamis (6/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Beraninya Cuma Sama Cewek! Pria Ini Sekap dan Siksa Pacar Hanya Gara-Gara Hal Sepele

Dalam SE tersebut, tercantum bahwa THR tersebut akan dibagikan ke pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZiS Kelurahan. Di sana, tercantum permintaan THR dari Rp60 ribu hingga Rp300 ribu.
Tak hanya itu, dalam SE tersebut juga terlihat bahwa biaya THR bisa dicicil hingga sebanyak tiga kali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral, Bule Kendarai Motor Pelat Merah di Denpasar

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal segera mengklarifikasi hal tersebut dengan menyentil lurah hingga camat setempat.&quot;Nanti Pak Wali, Pak Camat, Pak Lurah saya suruh (klarifikasi),&quot; ujar Heru di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Heru menambahkan, terkait sanksi maupun teguran, akan Ia koordinasikan terlebih dahulu dengan lurah setempat. &quot;Ya saya tanya Pak Lurah dulu ya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Baru-baru ini sebuah surat edaran (SE) minta THR tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya, SE tersebut dibuat oleh pengurus RT 009 RW 016 dan diteken Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT di Jakarta Barat.
&quot;Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya,&quot; tulis keterangan SE tersebut, Kamis (6/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Beraninya Cuma Sama Cewek! Pria Ini Sekap dan Siksa Pacar Hanya Gara-Gara Hal Sepele

Dalam SE tersebut, tercantum bahwa THR tersebut akan dibagikan ke pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZiS Kelurahan. Di sana, tercantum permintaan THR dari Rp60 ribu hingga Rp300 ribu.
Tak hanya itu, dalam SE tersebut juga terlihat bahwa biaya THR bisa dicicil hingga sebanyak tiga kali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral, Bule Kendarai Motor Pelat Merah di Denpasar

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal segera mengklarifikasi hal tersebut dengan menyentil lurah hingga camat setempat.&quot;Nanti Pak Wali, Pak Camat, Pak Lurah saya suruh (klarifikasi),&quot; ujar Heru di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Heru menambahkan, terkait sanksi maupun teguran, akan Ia koordinasikan terlebih dahulu dengan lurah setempat. &quot;Ya saya tanya Pak Lurah dulu ya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
