<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Tersangka Sebar Foto Barbuk Thrifting untuk Lebaran Akui Tak Suka Polisi</title><description>Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada barang bukti keluar dari ruang penyidik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/06/338/2794437/tiga-tersangka-sebar-foto-barbuk-thrifting-untuk-lebaran-akui-tak-suka-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/06/338/2794437/tiga-tersangka-sebar-foto-barbuk-thrifting-untuk-lebaran-akui-tak-suka-polisi"/><item><title>Tiga Tersangka Sebar Foto Barbuk Thrifting untuk Lebaran Akui Tak Suka Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/06/338/2794437/tiga-tersangka-sebar-foto-barbuk-thrifting-untuk-lebaran-akui-tak-suka-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/06/338/2794437/tiga-tersangka-sebar-foto-barbuk-thrifting-untuk-lebaran-akui-tak-suka-polisi</guid><pubDate>Kamis 06 April 2023 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/06/338/2794437/tiga-tersangka-sebar-foto-barbuk-thrifting-untuk-lebaran-akui-tak-suka-polisi-HkpCeFF9xH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/06/338/2794437/tiga-tersangka-sebar-foto-barbuk-thrifting-untuk-lebaran-akui-tak-suka-polisi-HkpCeFF9xH.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNi8xLzE2NDk4OS81L3g4anRteGY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyebut tiga tersangka melakukan penyebaran foto barang bukti thrifting karena tidak suka dengan pihak kepolisian.
&quot;Menurut hasil pemeriksaan kita, dia belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja dia mengatakan tidak suka sama polisi,&quot; kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Auliansyah menjelaskan ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) yang ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Dari ketiga tersangka juga telah diamankan sejumlah barang bukti dari IAS terdapat tiga buah ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email askrlfess@gmail.com.

BACA JUGA:
Bertemu Kapolda Metro, Pj Gubernur DKI Bahas Kemacetan Persiapan Libur Lebaran

&quot;Kemudian barang bukti tersangka EW yaitu dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email erichatake14041993@gmail.com, dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel,&quot; kata Auliansyah.

BACA JUGA:
Viral Barang Bukti Thrifting Jadi Baju Lebaran Polisi, Apa Kata Polda Metro?

Auliansyah menambahkan para tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
&quot;Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, &quot; ucapnya.Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada barang bukti keluar dari ruang penyidik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi petugas atau pihak lain.
&quot;Jadi saya yakinkan, saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil apapun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional,&quot; kata Trunoyudo.
Penegasan itu untuk menanggapi berita di media sosial dengan narasi bahwa ada sebuah tangkapan layar sebuah status seseorang berisi foto barang bukti baju bekas impor.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat dibuat geleng-geleng kepala setelah oknum polisi membagi-bagikan barang hasil sitaan.Barang hasil sitaan ini adalah baju-baju bekas atau yang sering disebut dengan dalboan. Terlihat dalboan tersebut sangat banyak.
Dalam akun Instagram @unikinfo_id, membagikan sebuah tangkapan layar status Whatsapp seseorang yang menunjukkan terdapat oknum polisi yang akan membagikan hasil dalboan.
Dalam tangkapan layar tersebut terlihat sebuah foto yang menunjukan barang dalboan berkarung-karung.
Kemudian pada keterangan di status WhatsApp tersebut tertulis bahwa oknum polisi tersebut melarangnya membeli baju lebaran karena ia akan diberi baju dari barang sitaan tersebut.
&quot;Ngakak banget punya Aa katanya 'Ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang,&quot; tulis keterangan di WhatsApp Status yang namanya ditutup.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNi8xLzE2NDk4OS81L3g4anRteGY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyebut tiga tersangka melakukan penyebaran foto barang bukti thrifting karena tidak suka dengan pihak kepolisian.
&quot;Menurut hasil pemeriksaan kita, dia belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja dia mengatakan tidak suka sama polisi,&quot; kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Auliansyah menjelaskan ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) yang ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Dari ketiga tersangka juga telah diamankan sejumlah barang bukti dari IAS terdapat tiga buah ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email askrlfess@gmail.com.

BACA JUGA:
Bertemu Kapolda Metro, Pj Gubernur DKI Bahas Kemacetan Persiapan Libur Lebaran

&quot;Kemudian barang bukti tersangka EW yaitu dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email erichatake14041993@gmail.com, dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel,&quot; kata Auliansyah.

BACA JUGA:
Viral Barang Bukti Thrifting Jadi Baju Lebaran Polisi, Apa Kata Polda Metro?

Auliansyah menambahkan para tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
&quot;Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, &quot; ucapnya.Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada barang bukti keluar dari ruang penyidik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi petugas atau pihak lain.
&quot;Jadi saya yakinkan, saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil apapun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional,&quot; kata Trunoyudo.
Penegasan itu untuk menanggapi berita di media sosial dengan narasi bahwa ada sebuah tangkapan layar sebuah status seseorang berisi foto barang bukti baju bekas impor.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat dibuat geleng-geleng kepala setelah oknum polisi membagi-bagikan barang hasil sitaan.Barang hasil sitaan ini adalah baju-baju bekas atau yang sering disebut dengan dalboan. Terlihat dalboan tersebut sangat banyak.
Dalam akun Instagram @unikinfo_id, membagikan sebuah tangkapan layar status Whatsapp seseorang yang menunjukkan terdapat oknum polisi yang akan membagikan hasil dalboan.
Dalam tangkapan layar tersebut terlihat sebuah foto yang menunjukan barang dalboan berkarung-karung.
Kemudian pada keterangan di status WhatsApp tersebut tertulis bahwa oknum polisi tersebut melarangnya membeli baju lebaran karena ia akan diberi baju dari barang sitaan tersebut.
&quot;Ngakak banget punya Aa katanya 'Ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang,&quot; tulis keterangan di WhatsApp Status yang namanya ditutup.

</content:encoded></item></channel></rss>
