<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pj Gubernur DKI Tegaskan Mobil Dinas Tak Boleh Dibawa Pulang, Apalagi Dipakai Mudik!   </title><description>Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN)</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/06/338/2794621/pj-gubernur-dki-tegaskan-mobil-dinas-tak-boleh-dibawa-pulang-apalagi-dipakai-mudik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/06/338/2794621/pj-gubernur-dki-tegaskan-mobil-dinas-tak-boleh-dibawa-pulang-apalagi-dipakai-mudik"/><item><title> Pj Gubernur DKI Tegaskan Mobil Dinas Tak Boleh Dibawa Pulang, Apalagi Dipakai Mudik!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/06/338/2794621/pj-gubernur-dki-tegaskan-mobil-dinas-tak-boleh-dibawa-pulang-apalagi-dipakai-mudik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/06/338/2794621/pj-gubernur-dki-tegaskan-mobil-dinas-tak-boleh-dibawa-pulang-apalagi-dipakai-mudik</guid><pubDate>Kamis 06 April 2023 21:55 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/06/338/2794621/pj-gubernur-tegaskan-mobil-dinas-tak-boleh-dibawa-pulang-apalagi-dipakai-mudik-RIDUTWB9kr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/06/338/2794621/pj-gubernur-tegaskan-mobil-dinas-tak-boleh-dibawa-pulang-apalagi-dipakai-mudik-RIDUTWB9kr.jpg</image><title>Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi (foto: dok MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNi8yMC8xNjUwMDIvNS94OGp1Mzh4&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Heru mengatakan, mobil dinas sendiri menurutnya tidak boleh dibawa ke rumah. Sehingga, jika ada yang menggunakannya untuk mudik lebaran justru sangat bertentangan.
&amp;ldquo;Dibawa pulang ke rumah saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh,&amp;rdquo; ujar Heru di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).

BACA JUGA:
Jalur Padalarang Rawan Macet Saat Arus Mudik, Begini Respons Polres Cimahi

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut, lanjut Heru, berdasar Surat Edaran yang biasanya dikeluarkan KemenPAN RB terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik atau kepentingan apa pun di luar kepentingan dinas.
&amp;ldquo;Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,&amp;rdquo; tuturnya.

BACA JUGA:
Kapolri: Skenario Rekayasa Lalin Arus Mudik Mulai dari Gage, Contraflow dan One Way

Sebelumnya, Pemerintah pusat telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023 pada 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memprediksi 18 juta warga Jabodetabek akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2023.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNi8yMC8xNjUwMDIvNS94OGp1Mzh4&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Heru mengatakan, mobil dinas sendiri menurutnya tidak boleh dibawa ke rumah. Sehingga, jika ada yang menggunakannya untuk mudik lebaran justru sangat bertentangan.
&amp;ldquo;Dibawa pulang ke rumah saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh,&amp;rdquo; ujar Heru di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).

BACA JUGA:
Jalur Padalarang Rawan Macet Saat Arus Mudik, Begini Respons Polres Cimahi

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut, lanjut Heru, berdasar Surat Edaran yang biasanya dikeluarkan KemenPAN RB terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik atau kepentingan apa pun di luar kepentingan dinas.
&amp;ldquo;Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,&amp;rdquo; tuturnya.

BACA JUGA:
Kapolri: Skenario Rekayasa Lalin Arus Mudik Mulai dari Gage, Contraflow dan One Way

Sebelumnya, Pemerintah pusat telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023 pada 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memprediksi 18 juta warga Jabodetabek akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
