<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Palsukan Tanda Tangan untuk Pencairan Ganti Rugi Lahan Rp657 Juta, 2 Pelaku Ditangkap</title><description>Palsukan Tanda Tangan untuk Pencairan Ganti Rugi Lahan Rp657 Juta, 2 Pelaku Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/07/340/2794837/palsukan-tanda-tangan-untuk-pencairan-ganti-rugi-lahan-rp657-juta-2-pelaku-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/07/340/2794837/palsukan-tanda-tangan-untuk-pencairan-ganti-rugi-lahan-rp657-juta-2-pelaku-ditangkap"/><item><title>Palsukan Tanda Tangan untuk Pencairan Ganti Rugi Lahan Rp657 Juta, 2 Pelaku Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/07/340/2794837/palsukan-tanda-tangan-untuk-pencairan-ganti-rugi-lahan-rp657-juta-2-pelaku-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/07/340/2794837/palsukan-tanda-tangan-untuk-pencairan-ganti-rugi-lahan-rp657-juta-2-pelaku-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 07 April 2023 13:34 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/07/340/2794837/palsukan-tanda-tangan-untuk-pencairan-ganti-rugi-lahan-rp657-juta-2-pelaku-ditangkap-eKDCAxXLsh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Palsukan tanda tangan untuk pencairan ganti rugi lahan ratusan juta, 2 pelaku ditangkap. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/07/340/2794837/palsukan-tanda-tangan-untuk-pencairan-ganti-rugi-lahan-rp657-juta-2-pelaku-ditangkap-eKDCAxXLsh.jpg</image><title>Palsukan tanda tangan untuk pencairan ganti rugi lahan ratusan juta, 2 pelaku ditangkap. (MPI)</title></images><description>
BANDARLAMPUNG - Polda Lampung berhasil menangkap 2 pelaku pemalsuan dan penggelapan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kedua pelaku, yaitu IBM dan DN merupakan warga Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.

Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

&quot;Jadi tersangka IBM ini memalsukan tanda tangan korban Masroh pada satu lembar surat kuasa pembebasan dan penjualan lahan,&quot; katanya, Jumat (7/4/2023).

Ia melanjutkan, surat yang dipalsukan digunakan pelaku DN untuk mencairkan uang ganti kerugian atas tanah milik Masroh.




BACA JUGA:
Tersangka Penipuan Travel Umrah Sempat Buang Kartu ATM ke Toilet



Setelah uang ganti rugi sejumlah Rp657 juta itu cair, para pelaku tidak menyerahkan semua uang tersebut kepada Masroh.

&quot;Pelaku ini tidak memberikan semua uang ganti rugi, pelaku hanya memberikan Rp200 juta. Sisanya Rp457 juta dipakai untuk keperluan pribadi,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
Polri Tangkap 55 WNA Sindikat Internasional Penipuan Online&amp;nbsp;



Akibat peristiwa itu, korban melaporkan hal ini ke polisi.

&quot;Selain tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan,&quot; tuturnya.



Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

</description><content:encoded>
BANDARLAMPUNG - Polda Lampung berhasil menangkap 2 pelaku pemalsuan dan penggelapan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kedua pelaku, yaitu IBM dan DN merupakan warga Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.

Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

&quot;Jadi tersangka IBM ini memalsukan tanda tangan korban Masroh pada satu lembar surat kuasa pembebasan dan penjualan lahan,&quot; katanya, Jumat (7/4/2023).

Ia melanjutkan, surat yang dipalsukan digunakan pelaku DN untuk mencairkan uang ganti kerugian atas tanah milik Masroh.




BACA JUGA:
Tersangka Penipuan Travel Umrah Sempat Buang Kartu ATM ke Toilet



Setelah uang ganti rugi sejumlah Rp657 juta itu cair, para pelaku tidak menyerahkan semua uang tersebut kepada Masroh.

&quot;Pelaku ini tidak memberikan semua uang ganti rugi, pelaku hanya memberikan Rp200 juta. Sisanya Rp457 juta dipakai untuk keperluan pribadi,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
Polri Tangkap 55 WNA Sindikat Internasional Penipuan Online&amp;nbsp;



Akibat peristiwa itu, korban melaporkan hal ini ke polisi.

&quot;Selain tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan,&quot; tuturnya.



Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
