<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asal Mula Status Daerah Istimewa untuk Yogyakarta</title><description>Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang diberikan otonomi khusus dari pemerintah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/09/337/2795434/asal-mula-status-daerah-istimewa-untuk-yogyakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/09/337/2795434/asal-mula-status-daerah-istimewa-untuk-yogyakarta"/><item><title>Asal Mula Status Daerah Istimewa untuk Yogyakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/09/337/2795434/asal-mula-status-daerah-istimewa-untuk-yogyakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/09/337/2795434/asal-mula-status-daerah-istimewa-untuk-yogyakarta</guid><pubDate>Minggu 09 April 2023 04:06 WIB</pubDate><dc:creator>Amelia Hermawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/08/337/2795434/asal-mula-status-daerah-istimewa-untuk-yogyakarta-g9zC0Z15kv.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/08/337/2795434/asal-mula-status-daerah-istimewa-untuk-yogyakarta-g9zC0Z15kv.jpg</image><title></title></images><description>Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang diberikan otonomi khusus dari pemerintah. Status istimewa Yogyakarta sebenarnya sudah ada sebelum Indonesia merdeka.

Sejak Sultan Hamengku Buwono IX memproklamasikan berdirinya Kesultanan Yogyakarta, pemerintah Hindia Belanda mengakui status keberadaan daerah tersebut. Bahkan, keduanya memiliki kontrak politik yang dituliskan bahwa Kesultanan Yogyakarta tidak pernah tunduk kepada penjajah. Pada masa penjajahan Jepang, Yogyakarta juga diakui oleh Jepang sebagai Daerah IStimewa yang disebut Kooti.

Namun saat Indonesia merdeka, Yogyakarta memutuskan untuk bergabung dengan wilayah Republik Indonesia. Atas dasar ketersediaan Yogyakarta dalam bergabung dengan Indonesia, Soekarno pun memberikan Piagam Penetapan sebagai tanda bukti pengesahan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta.

Status keistimewaan ini pun diperkuat dengan adanya Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 yang menegaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan daerah asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Dengan adanya Undang-undang tersebut, Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah istimewa dan segala peraturan negara yang mengenai daerah istimewa tersebut.

Namun ternyata selama revolusi fisik beberapa kali memang ada percobaan untuk menghapus Kesultanan Yogyakarta dan Pakualam, tapi hal ini tidak berhasil. Hal ini dikarenakan kedua pemegang kekuasaan tersebut sangat tanggap terhadap perubahan politik dan pemerintahan yang ditimbulkan oleh proklamasi kemerdekaan Indonesia.
</description><content:encoded>Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang diberikan otonomi khusus dari pemerintah. Status istimewa Yogyakarta sebenarnya sudah ada sebelum Indonesia merdeka.

Sejak Sultan Hamengku Buwono IX memproklamasikan berdirinya Kesultanan Yogyakarta, pemerintah Hindia Belanda mengakui status keberadaan daerah tersebut. Bahkan, keduanya memiliki kontrak politik yang dituliskan bahwa Kesultanan Yogyakarta tidak pernah tunduk kepada penjajah. Pada masa penjajahan Jepang, Yogyakarta juga diakui oleh Jepang sebagai Daerah IStimewa yang disebut Kooti.

Namun saat Indonesia merdeka, Yogyakarta memutuskan untuk bergabung dengan wilayah Republik Indonesia. Atas dasar ketersediaan Yogyakarta dalam bergabung dengan Indonesia, Soekarno pun memberikan Piagam Penetapan sebagai tanda bukti pengesahan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta.

Status keistimewaan ini pun diperkuat dengan adanya Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 yang menegaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan daerah asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Dengan adanya Undang-undang tersebut, Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah istimewa dan segala peraturan negara yang mengenai daerah istimewa tersebut.

Namun ternyata selama revolusi fisik beberapa kali memang ada percobaan untuk menghapus Kesultanan Yogyakarta dan Pakualam, tapi hal ini tidak berhasil. Hal ini dikarenakan kedua pemegang kekuasaan tersebut sangat tanggap terhadap perubahan politik dan pemerintahan yang ditimbulkan oleh proklamasi kemerdekaan Indonesia.
</content:encoded></item></channel></rss>
