<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Kebocoran Dokumen, Ali Fikri Minta Tunggu Hasil Tindak Lanjut Dewas KPK</title><description>Soal Kebocoran Dokumen, Ali Fikri Minta Tunggu Hasil Tindak Lanjut Dewas KPK
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/09/337/2795724/soal-kebocoran-dokumen-ali-fikri-minta-tunggu-hasil-tindak-lanjut-dewas-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/09/337/2795724/soal-kebocoran-dokumen-ali-fikri-minta-tunggu-hasil-tindak-lanjut-dewas-kpk"/><item><title>Soal Kebocoran Dokumen, Ali Fikri Minta Tunggu Hasil Tindak Lanjut Dewas KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/09/337/2795724/soal-kebocoran-dokumen-ali-fikri-minta-tunggu-hasil-tindak-lanjut-dewas-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/09/337/2795724/soal-kebocoran-dokumen-ali-fikri-minta-tunggu-hasil-tindak-lanjut-dewas-kpk</guid><pubDate>Minggu 09 April 2023 21:37 WIB</pubDate><dc:creator>MNC Portal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/09/337/2795724/soal-kebocoran-dokumen-ali-fikri-minta-tunggu-hasil-tindak-lanjut-dewas-kpk-918YEf4jBD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/09/337/2795724/soal-kebocoran-dokumen-ali-fikri-minta-tunggu-hasil-tindak-lanjut-dewas-kpk-918YEf4jBD.jpg</image><title>Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone)</title></images><description>

JAKARTA &amp;ndash; Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerangkan pihaknya menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewan Pengawasan (Dewas) KPK.

&quot;Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak manapun,&quot; kata Ali di Jakarta.

&quot;Kita semua tentu juga menunggu hasil  tindak lanjut dari Dewas KPK tersebut,&quot; imbuhnya.

Ketua KPK Firli Bahuri telah dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pembocoran dokumen berupa hasil penyelidikan kasus pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia pun mengajak semua pihak menyerahkan laporan Firli Bahuri tersebut pada mekanisme di Dewas KPK. Sehingga tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif terkait persoalan tersebut. &quot;Karena hal tersebut justru akan mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia,&quot; tuturnya
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan, pembocoran dokumen penyelidikan KPK yang beredar di media sosial (medsos) semakin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya Ketua KPK Firli Bahuri.

Kata dia, dokumen yang dibocorkan ternyata bukan sekadar surat perintah penyelidikan tapi punya indikasi kuat menyerupai dokumen laporan hasil penyelidikan.

&quot;Pernyataan salah satu Pimpinan KPK, Alex Marwata di media berkaitan peristiwa pembocoran dokumen KPK, memuat dan mengonfirmasi 3 hal penting,&quot; ujarnya, Minggu (9/4/2023).

Pertama, kata Bambang, Alex secara implisit mengakui adanya pembocoran dokumen. Kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan ternyata menyerupai laporan hasil penyelidikan bukan sekedar surat perintah penyelidikan KPK.



BACA JUGA:
Penggeledahan KPK Bocor, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Kedua Kalinya ke Dewas




&quot;Ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pemcoroan itu tidak ada dampaknya, sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya atau setidaknya menunjukan sikap permisifnya,&quot; ujar Dosen Paska Sarjana Fakultas Hukum Universitas Djuanda itu.

Ia menambahkan, tindakan Alex Mawarta itu dapat dituding sebagai upaya untuk membelokkan peristiwa yang terjadi sesungguhnya dan sekaligus mendekonstruksi dampak luas dari tindakan pembocoran.



BACA JUGA:
Geledah Kementerian ESDM, KPK Sita Dokumen Pencairan Fiktif Dana Tukin



Ia menambahkan, pembocoran dokumen KPK itu mengonfirmasi bahwa tindakan Alex Marwata dalam kapasitas sebagai salah satu Pimpinan KPK dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran etik dan perilaku.


Menurut Bambang, berdasarkan fakta dan peristiwa dalam informasi yang beredar melalui pesan whatsapp di masyarakat dapat disimpulkan, pembocoran dokumen yang bersifat rahasia yang menyerupai laporan hasil Penyelidikan KPK ditujukan secara sengaja agar pihak ESDM dapat mengcounter atau mengantisipasi arah pemeriksaan KPK sekaligus dapat merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK.



&quot;Apalagi dokumen tersebut ditemukan Tim Penindakan KPK berada di ruangan Kepala Biro Hukum saat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM pada Senin, 27 Maret 2023,&quot; terangnya.



Ia menilai, jika benar dokumen yang ditemukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif berasal berasal dari Firli Bahuri, maka seharusnya Ketua KPK itu sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka dan bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku.



&quot;Yang mengerikan, jika kesemuanya benar terjadi, pemberantasan korupsi tengah dan telah dijegal dan dijagal dan pemberantasan korupsi dikorupsi oleh pimpinan KPK sendiri,&quot; tegas dia.



Bambang menjelaskan bahwa setidaknya ada 4 Undang-Undang yang dapat digunakan untuk menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pembocoran dokumen, di antaranya Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK, UU Kerbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU Tipikor, dan Pasal 112 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara.



Lalu Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.



&quot;Alex Mawarta, salah satu Pimpinan KPK lainnya dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk membantu dan melindungi Firli dari indikasi tindak kejahatannya sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas,&quot; tuturnya.



</description><content:encoded>

JAKARTA &amp;ndash; Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerangkan pihaknya menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewan Pengawasan (Dewas) KPK.

&quot;Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak manapun,&quot; kata Ali di Jakarta.

&quot;Kita semua tentu juga menunggu hasil  tindak lanjut dari Dewas KPK tersebut,&quot; imbuhnya.

Ketua KPK Firli Bahuri telah dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pembocoran dokumen berupa hasil penyelidikan kasus pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia pun mengajak semua pihak menyerahkan laporan Firli Bahuri tersebut pada mekanisme di Dewas KPK. Sehingga tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif terkait persoalan tersebut. &quot;Karena hal tersebut justru akan mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia,&quot; tuturnya
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan, pembocoran dokumen penyelidikan KPK yang beredar di media sosial (medsos) semakin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya Ketua KPK Firli Bahuri.

Kata dia, dokumen yang dibocorkan ternyata bukan sekadar surat perintah penyelidikan tapi punya indikasi kuat menyerupai dokumen laporan hasil penyelidikan.

&quot;Pernyataan salah satu Pimpinan KPK, Alex Marwata di media berkaitan peristiwa pembocoran dokumen KPK, memuat dan mengonfirmasi 3 hal penting,&quot; ujarnya, Minggu (9/4/2023).

Pertama, kata Bambang, Alex secara implisit mengakui adanya pembocoran dokumen. Kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan ternyata menyerupai laporan hasil penyelidikan bukan sekedar surat perintah penyelidikan KPK.



BACA JUGA:
Penggeledahan KPK Bocor, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Kedua Kalinya ke Dewas




&quot;Ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pemcoroan itu tidak ada dampaknya, sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya atau setidaknya menunjukan sikap permisifnya,&quot; ujar Dosen Paska Sarjana Fakultas Hukum Universitas Djuanda itu.

Ia menambahkan, tindakan Alex Mawarta itu dapat dituding sebagai upaya untuk membelokkan peristiwa yang terjadi sesungguhnya dan sekaligus mendekonstruksi dampak luas dari tindakan pembocoran.



BACA JUGA:
Geledah Kementerian ESDM, KPK Sita Dokumen Pencairan Fiktif Dana Tukin



Ia menambahkan, pembocoran dokumen KPK itu mengonfirmasi bahwa tindakan Alex Marwata dalam kapasitas sebagai salah satu Pimpinan KPK dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran etik dan perilaku.


Menurut Bambang, berdasarkan fakta dan peristiwa dalam informasi yang beredar melalui pesan whatsapp di masyarakat dapat disimpulkan, pembocoran dokumen yang bersifat rahasia yang menyerupai laporan hasil Penyelidikan KPK ditujukan secara sengaja agar pihak ESDM dapat mengcounter atau mengantisipasi arah pemeriksaan KPK sekaligus dapat merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK.



&quot;Apalagi dokumen tersebut ditemukan Tim Penindakan KPK berada di ruangan Kepala Biro Hukum saat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM pada Senin, 27 Maret 2023,&quot; terangnya.



Ia menilai, jika benar dokumen yang ditemukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif berasal berasal dari Firli Bahuri, maka seharusnya Ketua KPK itu sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka dan bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku.



&quot;Yang mengerikan, jika kesemuanya benar terjadi, pemberantasan korupsi tengah dan telah dijegal dan dijagal dan pemberantasan korupsi dikorupsi oleh pimpinan KPK sendiri,&quot; tegas dia.



Bambang menjelaskan bahwa setidaknya ada 4 Undang-Undang yang dapat digunakan untuk menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pembocoran dokumen, di antaranya Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK, UU Kerbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU Tipikor, dan Pasal 112 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara.



Lalu Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.



&quot;Alex Mawarta, salah satu Pimpinan KPK lainnya dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk membantu dan melindungi Firli dari indikasi tindak kejahatannya sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas,&quot; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
