<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Tangkap Dua Pria yang Lagi Asyik Nyabu</title><description>Polisi menggerebek rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/09/340/2795666/polisi-gerebek-rumah-kontrakan-tangkap-dua-pria-yang-lagi-asyik-nyabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/09/340/2795666/polisi-gerebek-rumah-kontrakan-tangkap-dua-pria-yang-lagi-asyik-nyabu"/><item><title>Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Tangkap Dua Pria yang Lagi Asyik Nyabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/09/340/2795666/polisi-gerebek-rumah-kontrakan-tangkap-dua-pria-yang-lagi-asyik-nyabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/09/340/2795666/polisi-gerebek-rumah-kontrakan-tangkap-dua-pria-yang-lagi-asyik-nyabu</guid><pubDate>Minggu 09 April 2023 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/09/340/2795666/polisi-gerebek-rumah-kontrakan-tangkap-dua-pria-yang-lagi-asyik-nyabu-WARsfZ63x7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua pria ini digerebek polisi saat sedang asyik nyabu (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/09/340/2795666/polisi-gerebek-rumah-kontrakan-tangkap-dua-pria-yang-lagi-asyik-nyabu-WARsfZ63x7.jpg</image><title>Dua pria ini digerebek polisi saat sedang asyik nyabu (Foto: Istimewa)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang menggerebek rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa 4 April 2023.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial FR (38) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan AI (30) warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


BACA JUGA:
5 Fakta Alesandro Del Piero Ditangkap Polisi, Karena Kasus Sabu


&quot;Anggota kami melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan dan mengamankan dua pelaku penyalahguna narkoba,&quot; ujar Kasat Resnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (9/4/2023).

AKP Aris menuturkan, selain  menangkap dua pelaku, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, korek api gas, kertas rokok warna kuning, dan dua unit handphone merek Oppo.

Menurut Kasat, penangkapan pelaku di rumah kontrakan berawal dari informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah kontrakan di wilayah Kampung Tunggal Warga ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


BACA JUGA:
Bawa Narkoba Jenis Sabu, 2 IRT di Lampung Diringkus Polisi


&quot;Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,&quot; papar Alumni Akpol 2013 ini.Aris menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang menggerebek rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa 4 April 2023.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial FR (38) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan AI (30) warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


BACA JUGA:
5 Fakta Alesandro Del Piero Ditangkap Polisi, Karena Kasus Sabu


&quot;Anggota kami melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan dan mengamankan dua pelaku penyalahguna narkoba,&quot; ujar Kasat Resnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (9/4/2023).

AKP Aris menuturkan, selain  menangkap dua pelaku, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, korek api gas, kertas rokok warna kuning, dan dua unit handphone merek Oppo.

Menurut Kasat, penangkapan pelaku di rumah kontrakan berawal dari informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah kontrakan di wilayah Kampung Tunggal Warga ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


BACA JUGA:
Bawa Narkoba Jenis Sabu, 2 IRT di Lampung Diringkus Polisi


&quot;Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,&quot; papar Alumni Akpol 2013 ini.Aris menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
