<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya Dua Bulan   </title><description>Bagja mengingatkan Pemilu 2024 tetap juga akan ada perbedaan-perbedaan dibandingkan Pemilihan Umum di masa lampau.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2795832/bawaslu-ingatkan-masa-kampanye-pemilu-2024-hanya-dua-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2795832/bawaslu-ingatkan-masa-kampanye-pemilu-2024-hanya-dua-bulan"/><item><title>Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya Dua Bulan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2795832/bawaslu-ingatkan-masa-kampanye-pemilu-2024-hanya-dua-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2795832/bawaslu-ingatkan-masa-kampanye-pemilu-2024-hanya-dua-bulan</guid><pubDate>Senin 10 April 2023 06:37 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/10/337/2795832/bawaslu-ingatkan-masa-kampanye-pemilu-2024-hanya-dua-bulan-gZLmPSGMp2.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/10/337/2795832/bawaslu-ingatkan-masa-kampanye-pemilu-2024-hanya-dua-bulan-gZLmPSGMp2.jpeg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMC82Ni8xNjUwODgvNS94OGp4aXIz&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -&amp;nbsp; Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan kepada peserta partai politik dan masyarakat bahwa masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lebih singkat yakni hanya dua bulan.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai melaksanakan kegiatan syukuran HUT Bawaslu RI ke-15 di Kantor Bawaslu RI, Minggu (9/4/2023) malam.
&quot;Hari ini adalah tasyakuran ke-15 Bawaslu yang jatuh dulu tanggal 8 April 2008. Kita melakukan review dan refleksi terhadap perjalanan Bawaslu yang sudah 15 tahun ini, dalam menghadapi dan sekarang mengawasi proses tahapan yang ada sekarang,&quot; ujar Bagja.
Ia berharap agar apa yang sudah dibangun sejak 15 tahun silam bisa menjadi penyemangat bagi seluruh petugas Bawaslu RI hingga di daerah dalam menjalankan tugasnya mengawasi tahapan-tahapan dalam Pemilu agar tidak ada pelanggaran.

BACA JUGA:
 Audensi dengan Bawaslu, Panglima TNI Dukung Penuh Keamanan Proses Tahapan Pemilu 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dan harapan para pendahulu kami, di 2008, 2012, 2017 Bawaslu bisa lebih baik lagi dalam mengawasi, dan juga dengan catatan UU tidak berubah. Sehingga akan ada kesamaan dalam bentuk penanganan pelanggaran yang di 2019 dengan 2024 yang akan datang,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Bawaslu Tak Hukum Said Abdullah Usai Viral Amplop Berlogo PDIP di Masjid Sumenep, Ada Apa?

Namun Bagja mengingatkan Pemilu 2024 tetap juga akan ada perbedaan-perbedaan dibandingkan Pemilihan Umum di masa lampau.&quot;Pemilu tahun 2024 dengan 2019 lalu misalnya berbeda, yang mana masa kampanye jauh lebih panjang (2019) sekitar 7 bulan, sekarang (2024) kampanye hanya 2 bulan. Beda, hampir 5 bulan hilang. Maka masa sosialisasi akan lebih panjang,&quot; terang Bagja.
Hal ini, kata Bagja, perlu lebih disosialisasikan kepada peserta Pemilu dan masyarakat pasalnya tidak terlalu spesifik dijelaskan dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
&quot;Sedangkan di UU Pemilu masa sosisalisasi ini tidak terlalu dikenal sebagai suatu tahapan. Jadi, saya harapkan kita semua menjaga proses-proses demokrasi yang baik dalam masa sosialisasi ini,&quot; pungkas Bagja.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMC82Ni8xNjUwODgvNS94OGp4aXIz&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -&amp;nbsp; Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan kepada peserta partai politik dan masyarakat bahwa masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lebih singkat yakni hanya dua bulan.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai melaksanakan kegiatan syukuran HUT Bawaslu RI ke-15 di Kantor Bawaslu RI, Minggu (9/4/2023) malam.
&quot;Hari ini adalah tasyakuran ke-15 Bawaslu yang jatuh dulu tanggal 8 April 2008. Kita melakukan review dan refleksi terhadap perjalanan Bawaslu yang sudah 15 tahun ini, dalam menghadapi dan sekarang mengawasi proses tahapan yang ada sekarang,&quot; ujar Bagja.
Ia berharap agar apa yang sudah dibangun sejak 15 tahun silam bisa menjadi penyemangat bagi seluruh petugas Bawaslu RI hingga di daerah dalam menjalankan tugasnya mengawasi tahapan-tahapan dalam Pemilu agar tidak ada pelanggaran.

BACA JUGA:
 Audensi dengan Bawaslu, Panglima TNI Dukung Penuh Keamanan Proses Tahapan Pemilu 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dan harapan para pendahulu kami, di 2008, 2012, 2017 Bawaslu bisa lebih baik lagi dalam mengawasi, dan juga dengan catatan UU tidak berubah. Sehingga akan ada kesamaan dalam bentuk penanganan pelanggaran yang di 2019 dengan 2024 yang akan datang,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Bawaslu Tak Hukum Said Abdullah Usai Viral Amplop Berlogo PDIP di Masjid Sumenep, Ada Apa?

Namun Bagja mengingatkan Pemilu 2024 tetap juga akan ada perbedaan-perbedaan dibandingkan Pemilihan Umum di masa lampau.&quot;Pemilu tahun 2024 dengan 2019 lalu misalnya berbeda, yang mana masa kampanye jauh lebih panjang (2019) sekitar 7 bulan, sekarang (2024) kampanye hanya 2 bulan. Beda, hampir 5 bulan hilang. Maka masa sosialisasi akan lebih panjang,&quot; terang Bagja.
Hal ini, kata Bagja, perlu lebih disosialisasikan kepada peserta Pemilu dan masyarakat pasalnya tidak terlalu spesifik dijelaskan dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
&quot;Sedangkan di UU Pemilu masa sosisalisasi ini tidak terlalu dikenal sebagai suatu tahapan. Jadi, saya harapkan kita semua menjaga proses-proses demokrasi yang baik dalam masa sosialisasi ini,&quot; pungkas Bagja.</content:encoded></item></channel></rss>
