<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri, KPK: Karena Mangkir dan Tak Kooperatif</title><description>Dito dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga Oktober 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2795898/cegah-dito-mahendra-ke-luar-negeri-kpk-karena-mangkir-dan-tak-kooperatif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2795898/cegah-dito-mahendra-ke-luar-negeri-kpk-karena-mangkir-dan-tak-kooperatif"/><item><title>Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri, KPK: Karena Mangkir dan Tak Kooperatif</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2795898/cegah-dito-mahendra-ke-luar-negeri-kpk-karena-mangkir-dan-tak-kooperatif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2795898/cegah-dito-mahendra-ke-luar-negeri-kpk-karena-mangkir-dan-tak-kooperatif</guid><pubDate>Senin 10 April 2023 08:55 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/10/337/2795898/cegah-dito-mahendra-ke-luar-negeri-kpk-karena-mangkir-dan-tak-kooperatif-0c8RspLcF2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/10/337/2795898/cegah-dito-mahendra-ke-luar-negeri-kpk-karena-mangkir-dan-tak-kooperatif-0c8RspLcF2.jpg</image><title>Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMC82Ni8xNjUwODgvNS94OGp4aXIz&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah saksi Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri. Dito dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga Oktober 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya mencegah Dito Mahendra pergi ke luar negeri. Sebab, Dito kerap tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi (NHD).
&quot;Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/4/2023).
&quot;KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
KPK Usulkan Imigrasi Cekal Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

Ali mengatakan, cegah enam bulan pertama ini dapat memungkinkan untuk diperpanjang jika Dito masih tidak kooperatif. Sebab, keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan pencucian uang tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

BACA JUGA:
KPK Temukan Indikasi Suap Auditor BPK di Kasus Bupati Meranti

&quot;Jadi tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. KPK mengingatkan saksi  dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik,&quot; tegas Ali.
&quot;Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,&quot; imbuhnya.Dito tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Dito mangkir pada Jumat, 31 Maret 2023. Kemudian, Dito dijadwalkan ulang pada hari ini. Namun, ia kembali tak hadir dan justru meminta jadwal ulang kembali.
KPK telah mengagendakan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Dito. Dito diultimatum untuk kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK mengancam akan jemput paksa Dito jika kembali mangkir.
Untuk diketahui, KPK berhasil menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat menggeledah salah satu kediaman Dito Mahendra, di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023, lalu.
Temuan senpi tersebut kemudian diserahkan proses izin serta hukumnya ke Bareskrim Polri. Sebab, KPK bukan mencari objek senjata api di rumah Dito. KPK mencari aset pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang dititipkan ke Dito.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMC82Ni8xNjUwODgvNS94OGp4aXIz&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah saksi Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri. Dito dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga Oktober 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya mencegah Dito Mahendra pergi ke luar negeri. Sebab, Dito kerap tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi (NHD).
&quot;Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/4/2023).
&quot;KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
KPK Usulkan Imigrasi Cekal Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

Ali mengatakan, cegah enam bulan pertama ini dapat memungkinkan untuk diperpanjang jika Dito masih tidak kooperatif. Sebab, keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan pencucian uang tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

BACA JUGA:
KPK Temukan Indikasi Suap Auditor BPK di Kasus Bupati Meranti

&quot;Jadi tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. KPK mengingatkan saksi  dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik,&quot; tegas Ali.
&quot;Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,&quot; imbuhnya.Dito tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Dito mangkir pada Jumat, 31 Maret 2023. Kemudian, Dito dijadwalkan ulang pada hari ini. Namun, ia kembali tak hadir dan justru meminta jadwal ulang kembali.
KPK telah mengagendakan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Dito. Dito diultimatum untuk kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK mengancam akan jemput paksa Dito jika kembali mangkir.
Untuk diketahui, KPK berhasil menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat menggeledah salah satu kediaman Dito Mahendra, di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023, lalu.
Temuan senpi tersebut kemudian diserahkan proses izin serta hukumnya ke Bareskrim Polri. Sebab, KPK bukan mencari objek senjata api di rumah Dito. KPK mencari aset pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang dititipkan ke Dito.

</content:encoded></item></channel></rss>
