<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anas Urbaningrum Keluar Penjara Besok Dalam Rangka Cuti Menjelang Bebas</title><description>Anas Urbaningrum saat ini sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2796060/anas-urbaningrum-keluar-penjara-besok-dalam-rangka-cuti-menjelang-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2796060/anas-urbaningrum-keluar-penjara-besok-dalam-rangka-cuti-menjelang-bebas"/><item><title>Anas Urbaningrum Keluar Penjara Besok Dalam Rangka Cuti Menjelang Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2796060/anas-urbaningrum-keluar-penjara-besok-dalam-rangka-cuti-menjelang-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2796060/anas-urbaningrum-keluar-penjara-besok-dalam-rangka-cuti-menjelang-bebas</guid><pubDate>Senin 10 April 2023 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/10/337/2796060/anas-urbaningrum-keluar-penjara-besok-dalam-rangka-cuti-menjelang-bebas-3lZV2630sb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anas Urbaningrum/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/10/337/2796060/anas-urbaningrum-keluar-penjara-besok-dalam-rangka-cuti-menjelang-bebas-3lZV2630sb.jpg</image><title>Anas Urbaningrum/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMy8xLzE2NDg4My81L3g4anBseWo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anas Urbaningrum akan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, besok. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini akan dikeluarkan dari lapas dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas.

BACA JUGA:
Akan Bebas Besok, Anas Urbaningrum Bakal Siapkan Pidato

&quot;Kalaupun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas,&quot; kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang tersebut bakal menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

BACA JUGA:
Anas Urbaningrum Dipastikan Bebas dari Penjara pada 11 April 2023

Namun jika persyaratan program integrasi terpenuhi, kata Rika, maka mantan Ketua Umum PB HMI ini akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).
&quot;Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan,&quot;tutup Rika Aprianti.
Sekadar diketahui, Anas Urbaningrum saat ini sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014.Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.



Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar.



Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMy8xLzE2NDg4My81L3g4anBseWo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anas Urbaningrum akan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, besok. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini akan dikeluarkan dari lapas dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas.

BACA JUGA:
Akan Bebas Besok, Anas Urbaningrum Bakal Siapkan Pidato

&quot;Kalaupun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas,&quot; kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang tersebut bakal menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

BACA JUGA:
Anas Urbaningrum Dipastikan Bebas dari Penjara pada 11 April 2023

Namun jika persyaratan program integrasi terpenuhi, kata Rika, maka mantan Ketua Umum PB HMI ini akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).
&quot;Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan,&quot;tutup Rika Aprianti.
Sekadar diketahui, Anas Urbaningrum saat ini sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014.Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.



Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar.



Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
