<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News: AG Pacar Mario Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara</title><description>Anak AG divonis selama 3 Tahun 6 bulan tahun penjara di LPKA.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2796133/breaking-news-ag-pacar-mario-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2796133/breaking-news-ag-pacar-mario-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara"/><item><title>Breaking News: AG Pacar Mario Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2796133/breaking-news-ag-pacar-mario-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2796133/breaking-news-ag-pacar-mario-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara</guid><pubDate>Senin 10 April 2023 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/10/337/2796133/breaking-news-ag-pacar-mario-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara-TsKwmw3JSn.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/10/337/2796133/breaking-news-ag-pacar-mario-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara-TsKwmw3JSn.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa anak AG beragendakan pembacaan putusan dari hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Adapun anak AG divonis selama 3 Tahun 6 bulan tahun penjara di LPKA.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,&quot; ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

BACA JUGA:
AG Pacar Mario Jalani Sidang Pembacaan Putusan Siang Ini

&quot;Menyatakan anak agnes gracia terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,&quot; tutur hakim.
Vonis terhadap anak AG itu tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut anak AG selama 4 tahun penjara di LPKA. &quot;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan,&quot; kata hakim lagi.</description><content:encoded>JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa anak AG beragendakan pembacaan putusan dari hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Adapun anak AG divonis selama 3 Tahun 6 bulan tahun penjara di LPKA.
&quot;Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,&quot; ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

BACA JUGA:
AG Pacar Mario Jalani Sidang Pembacaan Putusan Siang Ini

&quot;Menyatakan anak agnes gracia terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,&quot; tutur hakim.
Vonis terhadap anak AG itu tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut anak AG selama 4 tahun penjara di LPKA. &quot;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan,&quot; kata hakim lagi.</content:encoded></item></channel></rss>
