<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hal Memberatkan AG Divonis 3,5 Tahun: David Ozora Alami Kerusakan Otak Berat   </title><description>Ada hal memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2796149/hal-memberatkan-ag-divonis-3-5-tahun-david-ozora-alami-kerusakan-otak-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2796149/hal-memberatkan-ag-divonis-3-5-tahun-david-ozora-alami-kerusakan-otak-berat"/><item><title>Hal Memberatkan AG Divonis 3,5 Tahun: David Ozora Alami Kerusakan Otak Berat   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2796149/hal-memberatkan-ag-divonis-3-5-tahun-david-ozora-alami-kerusakan-otak-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/10/337/2796149/hal-memberatkan-ag-divonis-3-5-tahun-david-ozora-alami-kerusakan-otak-berat</guid><pubDate>Senin 10 April 2023 14:52 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/10/337/2796149/hal-memberatkan-ag-divonis-3-5-tahun-david-ozora-alami-kerusakan-otak-berat-SZn8ZEwQ60.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario dan AG. (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/10/337/2796149/hal-memberatkan-ag-divonis-3-5-tahun-david-ozora-alami-kerusakan-otak-berat-SZn8ZEwQ60.jpg</image><title>Mario dan AG. (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap anak AG di LPKA. Vonis dijatuhkan terkait kasus&amp;nbsp; penganiayaan David Ozora. Ada hal memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan hakim.

&quot;Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,&quot; ujar hakim di persidangan, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA:
Breaking News: AG Pacar Mario Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Hakim melihat hanya ada satu hal memberatkan dalam pertimbangannya dalam memberikan vonis selama 3 tahun 6 bulan itu pada anak AG. Sementara hal meringankan, pertama AG masih berusia15 tahun, yang mana diharapkan bisa memperbaiki diri.

BACA JUGA:
AG Saksikan Sidang Vonis dari Ruang Tunggu Anak&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,&quot; katanya.Adapun dalam sidang pembacaan vonis oleh hakim di persidangan pada Senin (10/4/2023) ini dihadiri tim pengacara terdakwa AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora.



Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap anak AG di LPKA. Vonis dijatuhkan terkait kasus&amp;nbsp; penganiayaan David Ozora. Ada hal memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan hakim.

&quot;Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,&quot; ujar hakim di persidangan, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA:
Breaking News: AG Pacar Mario Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Hakim melihat hanya ada satu hal memberatkan dalam pertimbangannya dalam memberikan vonis selama 3 tahun 6 bulan itu pada anak AG. Sementara hal meringankan, pertama AG masih berusia15 tahun, yang mana diharapkan bisa memperbaiki diri.

BACA JUGA:
AG Saksikan Sidang Vonis dari Ruang Tunggu Anak&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,&quot; katanya.Adapun dalam sidang pembacaan vonis oleh hakim di persidangan pada Senin (10/4/2023) ini dihadiri tim pengacara terdakwa AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora.



Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

</content:encoded></item></channel></rss>
