<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Bongkar Gudang Obat Daftar G di Bekasi, 3 Orang Ditangkap   </title><description>Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/338/2796142/polisi-bongkar-gudang-obat-daftar-g-di-bekasi-3-orang-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/10/338/2796142/polisi-bongkar-gudang-obat-daftar-g-di-bekasi-3-orang-ditangkap"/><item><title> Polisi Bongkar Gudang Obat Daftar G di Bekasi, 3 Orang Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/338/2796142/polisi-bongkar-gudang-obat-daftar-g-di-bekasi-3-orang-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/10/338/2796142/polisi-bongkar-gudang-obat-daftar-g-di-bekasi-3-orang-ditangkap</guid><pubDate>Senin 10 April 2023 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/10/338/2796142/polisi-bongkar-gudang-obat-daftar-g-di-bekasi-3-orang-ditangkap-22yuSQz7Bu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: dok MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/10/338/2796142/polisi-bongkar-gudang-obat-daftar-g-di-bekasi-3-orang-ditangkap-22yuSQz7Bu.jpg</image><title>foto: dok MPI</title></images><description>

JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G dengan menggerebek gudang penyimpanannya di Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 5.943.500 pil disita dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Selasa (4/4/2023). Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang tersangka dan lima juta butir pil.

&amp;ldquo;Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),&amp;rdquo; ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA:
Bawa Narkoba Jenis Sabu, 2 IRT di Lampung Diringkus Polisi

Polisi mengamankan 3 orang dan menetapkan menjadi tersangka yakni ASF, AP dan MN. Tersangka ASF yang berperan sebagai penjaga gudang, dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, Hexymer 624 ribu.

&amp;ldquo;Dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,&amp;rdquo; kata Karyoto.

BACA JUGA:
Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Bekasi, Barang Bukti 3 Truk

Karyoto melanjutkan, total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut senilai mencapai Rp 23 miliar. Namun hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.

&quot;Ini masih terus kita dalami,&quot; jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan maksimal Rp 1,5 miliar.



Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar tiga truk narkoba yang disimpan di tempat yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba di kawasan Bekasi Kota. Dari pengungkapan gudang narkoba tersebut didapat total barang bukti yang keseluruhannya disita mencapai tiga truk. Lokasi pengungkapan narkoba tersebut di wilayah Kota Bekasi.



&amp;ldquo;Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 3 truk,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

</description><content:encoded>

JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G dengan menggerebek gudang penyimpanannya di Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 5.943.500 pil disita dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Selasa (4/4/2023). Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang tersangka dan lima juta butir pil.

&amp;ldquo;Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),&amp;rdquo; ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA:
Bawa Narkoba Jenis Sabu, 2 IRT di Lampung Diringkus Polisi

Polisi mengamankan 3 orang dan menetapkan menjadi tersangka yakni ASF, AP dan MN. Tersangka ASF yang berperan sebagai penjaga gudang, dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, Hexymer 624 ribu.

&amp;ldquo;Dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,&amp;rdquo; kata Karyoto.

BACA JUGA:
Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Bekasi, Barang Bukti 3 Truk

Karyoto melanjutkan, total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut senilai mencapai Rp 23 miliar. Namun hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.

&quot;Ini masih terus kita dalami,&quot; jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan maksimal Rp 1,5 miliar.



Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar tiga truk narkoba yang disimpan di tempat yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba di kawasan Bekasi Kota. Dari pengungkapan gudang narkoba tersebut didapat total barang bukti yang keseluruhannya disita mencapai tiga truk. Lokasi pengungkapan narkoba tersebut di wilayah Kota Bekasi.



&amp;ldquo;Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 3 truk,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
