<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banyak Ormas Minta THR, Pemprov DKI Bilang Boleh Ditolak</title><description>Taufan Bakri mengatakan bahwa masyarakat atau perusahaan berhak menolak untuk memberikan THR tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/338/2796323/banyak-ormas-minta-thr-pemprov-dki-bilang-boleh-ditolak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/10/338/2796323/banyak-ormas-minta-thr-pemprov-dki-bilang-boleh-ditolak"/><item><title>Banyak Ormas Minta THR, Pemprov DKI Bilang Boleh Ditolak</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/338/2796323/banyak-ormas-minta-thr-pemprov-dki-bilang-boleh-ditolak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/10/338/2796323/banyak-ormas-minta-thr-pemprov-dki-bilang-boleh-ditolak</guid><pubDate>Senin 10 April 2023 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/10/338/2796323/banyak-ormas-minta-thr-pemprov-dki-bilang-boleh-ditolak-oSBLHVpdOb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/10/338/2796323/banyak-ormas-minta-thr-pemprov-dki-bilang-boleh-ditolak-oSBLHVpdOb.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Belakangan ini sejumlah organisasi masyarakat (ormas) meminta tunjangan hari raya (THR) 2023 ke warga ataupun perusahaan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri mengatakan bahwa masyarakat atau perusahaan berhak menolak untuk memberikan THR tersebut.


BACA JUGA:
Viral Surat Ormas Forkabi Minta THR ke Perusahaan, Polisi Turun Tangan


&amp;ldquo;Kan boleh kita menolak kan. Intinya sih nggak ini, semua. Cuma kita menyerahkan kepada perusahaannya sendiri bahwa kalau mereka mau ngasih, silakan. Nggak juga kan boleh nolak kok kita. Berhak menolak,&amp;rdquo; kata Taufan kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Taufan menjelaskan, pada prinsipnya Pemerintah tidak bisa berwenang untuk membuat aturan melarang adanya minta-minta THR oleh Ormas kepada perusahaan atau warga.


BACA JUGA:
Bawaslu Ungkap Zakat dan THR Jadi Modus Politik Uang di Bulan Ramadhan


&quot;Enggak, itu di luar perintah kita. Kita sebagai istilahnya dalam undang-undang tentang keormasan kan kita boleh mengimbau juga ormas untuk tidak melakukan seperti. Imbauan sifatnya,&quot; ujarnya.Lebih lanjut, Taufan menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan langkah persuasif dalam bentuk imbauan pada ormas perihal uang keamanan atau THR.

&quot;Intinya kita kalau memang keberatan perusahaannya kita imbau dia untuk tidak melakukan hal tersebut kan,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Belakangan ini sejumlah organisasi masyarakat (ormas) meminta tunjangan hari raya (THR) 2023 ke warga ataupun perusahaan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri mengatakan bahwa masyarakat atau perusahaan berhak menolak untuk memberikan THR tersebut.


BACA JUGA:
Viral Surat Ormas Forkabi Minta THR ke Perusahaan, Polisi Turun Tangan


&amp;ldquo;Kan boleh kita menolak kan. Intinya sih nggak ini, semua. Cuma kita menyerahkan kepada perusahaannya sendiri bahwa kalau mereka mau ngasih, silakan. Nggak juga kan boleh nolak kok kita. Berhak menolak,&amp;rdquo; kata Taufan kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Taufan menjelaskan, pada prinsipnya Pemerintah tidak bisa berwenang untuk membuat aturan melarang adanya minta-minta THR oleh Ormas kepada perusahaan atau warga.


BACA JUGA:
Bawaslu Ungkap Zakat dan THR Jadi Modus Politik Uang di Bulan Ramadhan


&quot;Enggak, itu di luar perintah kita. Kita sebagai istilahnya dalam undang-undang tentang keormasan kan kita boleh mengimbau juga ormas untuk tidak melakukan seperti. Imbauan sifatnya,&quot; ujarnya.Lebih lanjut, Taufan menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan langkah persuasif dalam bentuk imbauan pada ormas perihal uang keamanan atau THR.

&quot;Intinya kita kalau memang keberatan perusahaannya kita imbau dia untuk tidak melakukan hal tersebut kan,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
