<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabur saat Penangkapan, Pencuri Sawit di Lampung Ditangkap di NTB</title><description>Kabur saat Penangkapan, Pencuri Sawit di Lampung Ditangkap di NTB
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/340/2795781/kabur-saat-penangkapan-pencuri-sawit-di-lampung-ditangkap-di-ntb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/10/340/2795781/kabur-saat-penangkapan-pencuri-sawit-di-lampung-ditangkap-di-ntb"/><item><title>Kabur saat Penangkapan, Pencuri Sawit di Lampung Ditangkap di NTB</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/340/2795781/kabur-saat-penangkapan-pencuri-sawit-di-lampung-ditangkap-di-ntb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/10/340/2795781/kabur-saat-penangkapan-pencuri-sawit-di-lampung-ditangkap-di-ntb</guid><pubDate>Senin 10 April 2023 01:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/10/340/2795781/kabur-saat-penangkapan-pencuri-sawit-di-lampung-ditangkap-di-ntb-LFSrLTSLwy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencuri kelapa sawit di Lampung ditangkap di NTB. (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/10/340/2795781/kabur-saat-penangkapan-pencuri-sawit-di-lampung-ditangkap-di-ntb-LFSrLTSLwy.jpg</image><title>Pencuri kelapa sawit di Lampung ditangkap di NTB. (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>

WAY KANAN - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kelapa sawit di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Buay Bahuga ditangkap saat kabur ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku tersebut berinisial BH (34) warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu Heri mendapatkan telepon bahwa di kebun sawit PT AKG Bahuga terjadi pencurian kelapa sawit.

Setelah itu, anggota Direktorat Samapta Polda Lampung melakukan pengamanan dan menemukan mobil Suzuki pick up warna hitam hendak memuat buah sawit.

Petugas langsung memberhentikan dengan melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Namun pelaku melakukan perlawanan.

&quot;Pelaku melajukan kendaraannya dengan kencang dan hendak menabrak anggota Direktorat Samapta Polda Lampung,&quot; ujar AKP Andre, Minggu (9/4/2023).



BACA JUGA:
Kepergok Mau Curi Motor, Maling di Jakut Sempat Tembakan Airsoft Gun




Lantaran mengancam keselamatan anggota, kata Andre, anggota langsung menembak ke arah mobil dan mengenai pelaku AN.

&quot;Sedangkan rekan pelaku berinisial BH melarikan diri ke arah perkebunan sawit lalu anggota Direktorat Samapta Polda Lampung mundur ke camp PT AKG dikarenakan massa telah berdatangan ke areal kebun sawit,&quot; jelasnya.



BACA JUGA:
Karyawati Jadi Korban Pencurian Modus Ban Kempis, Duit Rp10 Juta Raib



Atas kejadian tersebut PT AKG Bahuga mengalami kerugian Rp8 juta dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.


Selanjutnya, Polres Way Kanan bersama Subdit Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan informasi pelaku berada di Kelurahan Wajageseng Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).



&quot;Petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju ke lokasi hasilnya benar pelaku yang dicurigai berada disekitar Kelurahan Wajageseng sehingga pelaku langsung dibekuk tanpa melakukan perlawan,&quot; ujarnya.



Petugas membawa tersangka ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.



Menurut Kasat, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.



</description><content:encoded>

WAY KANAN - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kelapa sawit di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Buay Bahuga ditangkap saat kabur ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku tersebut berinisial BH (34) warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu Heri mendapatkan telepon bahwa di kebun sawit PT AKG Bahuga terjadi pencurian kelapa sawit.

Setelah itu, anggota Direktorat Samapta Polda Lampung melakukan pengamanan dan menemukan mobil Suzuki pick up warna hitam hendak memuat buah sawit.

Petugas langsung memberhentikan dengan melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Namun pelaku melakukan perlawanan.

&quot;Pelaku melajukan kendaraannya dengan kencang dan hendak menabrak anggota Direktorat Samapta Polda Lampung,&quot; ujar AKP Andre, Minggu (9/4/2023).



BACA JUGA:
Kepergok Mau Curi Motor, Maling di Jakut Sempat Tembakan Airsoft Gun




Lantaran mengancam keselamatan anggota, kata Andre, anggota langsung menembak ke arah mobil dan mengenai pelaku AN.

&quot;Sedangkan rekan pelaku berinisial BH melarikan diri ke arah perkebunan sawit lalu anggota Direktorat Samapta Polda Lampung mundur ke camp PT AKG dikarenakan massa telah berdatangan ke areal kebun sawit,&quot; jelasnya.



BACA JUGA:
Karyawati Jadi Korban Pencurian Modus Ban Kempis, Duit Rp10 Juta Raib



Atas kejadian tersebut PT AKG Bahuga mengalami kerugian Rp8 juta dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.


Selanjutnya, Polres Way Kanan bersama Subdit Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan informasi pelaku berada di Kelurahan Wajageseng Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).



&quot;Petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju ke lokasi hasilnya benar pelaku yang dicurigai berada disekitar Kelurahan Wajageseng sehingga pelaku langsung dibekuk tanpa melakukan perlawan,&quot; ujarnya.



Petugas membawa tersangka ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.



Menurut Kasat, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.



</content:encoded></item></channel></rss>
