<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beraksi di Rumah Kosong, Seorang Pencuri Ditangkap dan 1 Buron</title><description>Beraksi di Rumah Kosong, Seorang Pencuri Ditangkap dan 1 Buron
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/340/2795808/beraksi-di-rumah-kosong-seorang-pencuri-ditangkap-dan-1-buron</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/10/340/2795808/beraksi-di-rumah-kosong-seorang-pencuri-ditangkap-dan-1-buron"/><item><title>Beraksi di Rumah Kosong, Seorang Pencuri Ditangkap dan 1 Buron</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/10/340/2795808/beraksi-di-rumah-kosong-seorang-pencuri-ditangkap-dan-1-buron</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/10/340/2795808/beraksi-di-rumah-kosong-seorang-pencuri-ditangkap-dan-1-buron</guid><pubDate>Senin 10 April 2023 04:37 WIB</pubDate><dc:creator>Jimi Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/10/340/2795808/beraksi-di-rumah-kosong-seorang-pencuri-ditangkap-dan-1-buron-SWQUNlMNHG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencuri rumah kosong ditangkap dan seorang lainnya masih buron. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/10/340/2795808/beraksi-di-rumah-kosong-seorang-pencuri-ditangkap-dan-1-buron-SWQUNlMNHG.jpg</image><title>Pencuri rumah kosong ditangkap dan seorang lainnya masih buron. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>LAMPUNG UTARA - Pria berinisial OA (24), warga Desa Srijaya, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung ditangkap karena mencuri, Minggu (9/4/2023).

Ia ditangkap di rumahnya akibat mencuri di rumah milik Eva Puspita warga Kelurahan Kotabumi Udik.

Penangkapan terhadap tersangka AO, dipimpin Kapolsek Kotabumi Ipda Sulyadi. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu televisi, satu tangki semprot merk Plasindo SO 16, satu tabung gas elpiji 3 kg, satu kompor gas, dan sebuah tombak Bugis sepanjang 30 cm.

Kapolsek Ipda Sulyadi mengatakan, pencurian rumah kosong itu terjadi pada Sabtu (1/4/2023) sekira jam 12.00 WIB. Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci dan bermaksud menginap di rumah orang tuanya.

Namun, saat kembali pulang ke rumahnya, korban mendapati barang-barang berharga miliknya sudah tidak berada ditempatnya lagi, termasuk sebuah kalung emas seberat 10 gram.

&amp;ldquo;Karena kejadian itu korban Eva Puspita mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Kotabumi,&quot; ujar Ipda Sulyadi.



BACA JUGA:
Karyawati Jadi Korban Pencurian Modus Ban Kempis, Duit Rp10 Juta Raib



Mendapati laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan hasilnya mengarah kepada tersangka RN.

&amp;ldquo;Kita mendapat informasi salah satu barang milik korban ada di rumah tersangka RN. Kemudian, petugas langsung mendatangi TKP, namun pelaku tidak berada di tempat, kita hanya menemukan barang bukti berupa satu buah tabung gas elpiji 3 kg beserta kompor gas merek rinai di dalam kamar,&amp;rdquo; tutur Sulyadi.



BACA JUGA:
Kabur saat Penangkapan, Pencuri Sawit di Lampung Ditangkap di NTB




Berdasarkan hasil pendalaman penyelidikan diketahui, pelaku RN saat beraksi bersama rekannya berinisial OA, dan langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersangka AO.


&amp;rdquo;Selain tersangka AO, kami juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu bilah tombak bugis sepanjang 30 cm,&amp;rdquo; katanya.



Lalu, berdasarkan keterangan AO, masih ada barang yang tersimpan dirumah tersangka yang sebelumnya digeledah rumahnya yakni RN.



Karena itu, kembali polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku RN dan ditemukan barang milik korban lainnya, yaitu satu TV dan tangki semprot.



&amp;ldquo;Saat ini terduga pelaku OA berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kotabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku RN masih dalam pengejaran, &amp;ldquo; tuturnya.

</description><content:encoded>LAMPUNG UTARA - Pria berinisial OA (24), warga Desa Srijaya, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung ditangkap karena mencuri, Minggu (9/4/2023).

Ia ditangkap di rumahnya akibat mencuri di rumah milik Eva Puspita warga Kelurahan Kotabumi Udik.

Penangkapan terhadap tersangka AO, dipimpin Kapolsek Kotabumi Ipda Sulyadi. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu televisi, satu tangki semprot merk Plasindo SO 16, satu tabung gas elpiji 3 kg, satu kompor gas, dan sebuah tombak Bugis sepanjang 30 cm.

Kapolsek Ipda Sulyadi mengatakan, pencurian rumah kosong itu terjadi pada Sabtu (1/4/2023) sekira jam 12.00 WIB. Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci dan bermaksud menginap di rumah orang tuanya.

Namun, saat kembali pulang ke rumahnya, korban mendapati barang-barang berharga miliknya sudah tidak berada ditempatnya lagi, termasuk sebuah kalung emas seberat 10 gram.

&amp;ldquo;Karena kejadian itu korban Eva Puspita mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Kotabumi,&quot; ujar Ipda Sulyadi.



BACA JUGA:
Karyawati Jadi Korban Pencurian Modus Ban Kempis, Duit Rp10 Juta Raib



Mendapati laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan hasilnya mengarah kepada tersangka RN.

&amp;ldquo;Kita mendapat informasi salah satu barang milik korban ada di rumah tersangka RN. Kemudian, petugas langsung mendatangi TKP, namun pelaku tidak berada di tempat, kita hanya menemukan barang bukti berupa satu buah tabung gas elpiji 3 kg beserta kompor gas merek rinai di dalam kamar,&amp;rdquo; tutur Sulyadi.



BACA JUGA:
Kabur saat Penangkapan, Pencuri Sawit di Lampung Ditangkap di NTB




Berdasarkan hasil pendalaman penyelidikan diketahui, pelaku RN saat beraksi bersama rekannya berinisial OA, dan langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersangka AO.


&amp;rdquo;Selain tersangka AO, kami juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu bilah tombak bugis sepanjang 30 cm,&amp;rdquo; katanya.



Lalu, berdasarkan keterangan AO, masih ada barang yang tersimpan dirumah tersangka yang sebelumnya digeledah rumahnya yakni RN.



Karena itu, kembali polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku RN dan ditemukan barang milik korban lainnya, yaitu satu TV dan tangki semprot.



&amp;ldquo;Saat ini terduga pelaku OA berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kotabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku RN masih dalam pengejaran, &amp;ldquo; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
