<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Larang Pejabat Negara Mudik Pakai Mobil Dinas!</title><description>Ipi juga mengingatkan, para penyelenggara negara dilarang menerima hadiah ataupun uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/11/337/2796526/kpk-larang-pejabat-negara-mudik-pakai-mobil-dinas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/11/337/2796526/kpk-larang-pejabat-negara-mudik-pakai-mobil-dinas"/><item><title>KPK Larang Pejabat Negara Mudik Pakai Mobil Dinas!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/11/337/2796526/kpk-larang-pejabat-negara-mudik-pakai-mobil-dinas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/11/337/2796526/kpk-larang-pejabat-negara-mudik-pakai-mobil-dinas</guid><pubDate>Selasa 11 April 2023 08:44 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/11/337/2796526/kpk-larang-pejabat-negara-mudik-pakai-mobil-dinas-UkCt7IjFP1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/11/337/2796526/kpk-larang-pejabat-negara-mudik-pakai-mobil-dinas-UkCt7IjFP1.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.  Bahkan, menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun 2023.
&quot;KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,&quot; kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).

BACA JUGA:
Sepekan Jelang Cuti Lebaran, Terminal Pulogebang Masih Sepi Pemudik

Ipi juga mengingatkan, para penyelenggara negara dilarang menerima hadiah ataupun uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) di luar yang merupakan haknya. KPK meminta agar pimpinan di instansi negara masing-masing membuat aturan tegas perihal larangan tersebut

&quot;Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,&quot; ujarnya.

Di samping itu, KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memberikan apapun kepada penyelenggara negara. Sebab, hadiah dalam bentuk apapun masuk ke dalam kategori gratifikasi. Hal itu, dilarang dalam aturan perundang-undangan.

&quot;Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,&quot; imbau Ipi.

BACA JUGA:
Rumah Ditinggal Mudik, Warga DKI Diimbau Cek Instalasi Listrik


&quot;Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,&quot; imbuhnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.  Bahkan, menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun 2023.
&quot;KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,&quot; kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).

BACA JUGA:
Sepekan Jelang Cuti Lebaran, Terminal Pulogebang Masih Sepi Pemudik

Ipi juga mengingatkan, para penyelenggara negara dilarang menerima hadiah ataupun uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) di luar yang merupakan haknya. KPK meminta agar pimpinan di instansi negara masing-masing membuat aturan tegas perihal larangan tersebut

&quot;Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,&quot; ujarnya.

Di samping itu, KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memberikan apapun kepada penyelenggara negara. Sebab, hadiah dalam bentuk apapun masuk ke dalam kategori gratifikasi. Hal itu, dilarang dalam aturan perundang-undangan.

&quot;Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,&quot; imbau Ipi.

BACA JUGA:
Rumah Ditinggal Mudik, Warga DKI Diimbau Cek Instalasi Listrik


&quot;Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,&quot; imbuhnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
