<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024</title><description>Sekadar informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/11/337/2796753/breaking-news-pt-dki-jakarta-batalkan-putusan-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/11/337/2796753/breaking-news-pt-dki-jakarta-batalkan-putusan-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-2024"/><item><title>Breaking News! PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/11/337/2796753/breaking-news-pt-dki-jakarta-batalkan-putusan-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/11/337/2796753/breaking-news-pt-dki-jakarta-batalkan-putusan-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-2024</guid><pubDate>Selasa 11 April 2023 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/11/337/2796753/breaking-news-pt-dki-jakarta-batalkan-putusan-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-2024-JKOWLQlPAi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/11/337/2796753/breaking-news-pt-dki-jakarta-batalkan-putusan-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-2024-JKOWLQlPAi.jpg</image><title>Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNi8xLzE2NDk4Ni81L3g4anRsaHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Sidang Putusan Banding Penundaan Pemilu 2024, KPU RI dan Partai PRIMA Absen

Putusan itu dibacakan pada Selasa, (11/4/2023). Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.


KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

&quot;Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,&quot; ujar Sugeng dalam persidangam.

Dia mengatakan, peradilan umum dalam hal ini PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili Perkara tersebut.

&quot;Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo,&quot; kata Sugeng.

&quot;Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugat untuk membyar biaya timbul eecra aberentengbdlm pwrkara ini untuk tngkat pengadilan dan tingkat banding Rp 150 ribu ujar Sugeng,&quot; tutup Sugeng.

Sekadar informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan perkara perbuatan melawan hukum.



PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu.



&quot;Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,&quot; tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).



Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.



Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).



Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.



Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :



Dalam Eksepsi.



- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas



Dalam Pokok Perkara



1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya



2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:



3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:



4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:







5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:







8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.







7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNi8xLzE2NDk4Ni81L3g4anRsaHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Sidang Putusan Banding Penundaan Pemilu 2024, KPU RI dan Partai PRIMA Absen

Putusan itu dibacakan pada Selasa, (11/4/2023). Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.


KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

&quot;Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,&quot; ujar Sugeng dalam persidangam.

Dia mengatakan, peradilan umum dalam hal ini PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili Perkara tersebut.

&quot;Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo,&quot; kata Sugeng.

&quot;Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugat untuk membyar biaya timbul eecra aberentengbdlm pwrkara ini untuk tngkat pengadilan dan tingkat banding Rp 150 ribu ujar Sugeng,&quot; tutup Sugeng.

Sekadar informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan perkara perbuatan melawan hukum.



PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu.



&quot;Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,&quot; tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).



Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.



Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).



Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.



Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :



Dalam Eksepsi.



- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas



Dalam Pokok Perkara



1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya



2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:



3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:



4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:







5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:







8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.







7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).</content:encoded></item></channel></rss>
