<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Pemilik Sajam Divonis 8 Tahun Penjara</title><description>Kasus pembacokan pelajar hingga tewas di Simpang Pomad Bogor, pemilik sajam divonis 8 tahun penjara
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/11/338/2796411/pembacokan-pelajar-di-simpang-pomad-bogor-pemilik-sajam-divonis-8-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/11/338/2796411/pembacokan-pelajar-di-simpang-pomad-bogor-pemilik-sajam-divonis-8-tahun-penjara"/><item><title>Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Pemilik Sajam Divonis 8 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/11/338/2796411/pembacokan-pelajar-di-simpang-pomad-bogor-pemilik-sajam-divonis-8-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/11/338/2796411/pembacokan-pelajar-di-simpang-pomad-bogor-pemilik-sajam-divonis-8-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 11 April 2023 00:33 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/10/338/2796411/pembacokan-pelajar-di-simpang-pomad-bogor-pemilik-sajam-divonis-8-tahun-penjara-TutIvfT0em.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/10/338/2796411/pembacokan-pelajar-di-simpang-pomad-bogor-pemilik-sajam-divonis-8-tahun-penjara-TutIvfT0em.jfif</image><title>Ilustrasi. (Freepik)</title></images><description>


BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menggelar sidang putusan salah satu terdakwa kasus pembacokan pelajar SMK di Simpang Pomad, Kota Bogor. Terdakwa yang masih di bawah umur berinisial MA (17) divonis hukuman 8 tahun penjara.

&quot;Putusan MA, 8 tahun,&quot; kata penasihat hukum terdakwa, Nur Bhakti, Senin (10/4/2023).

Ia menjelaskan, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun 6 bulan. Terdakwa MA diketahui sebagai pemilik motor dan senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban.



BACA JUGA:
Polisi Buru Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMA di Simpang Pomad Bogor



&quot;Lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan. Bukan (pelaku utama), ini keikutsertaan, membantu melakukan dari awal, senjata milik dia,&quot; tuturnya.

Atas vonis hakim tersebut, penasihat hukum masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding kepasa majelis hakim. Itu karena masih akan dilakukan musyawarah dengan pihak keluarga dari terdakwa.



BACA JUGA:
 Pria Ini Bacok Teman Satu Desa Gegara Adiknya Dipukuli&amp;nbsp; &amp;nbsp;



&quot;Musyawarah keluarga dulu. Sementara ini masih pikir-pikir. Kita tunggu kesepakatan keluarga mau banding atau tidak. Banding atau terima,&quot; katanya.

Sebagaimana diketahui, seorang pelajar berinisial AS meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023. Korban dibacok pelaku dengan senjata tajam. Saat itu korban hendak menyeberang jalan.

</description><content:encoded>


BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menggelar sidang putusan salah satu terdakwa kasus pembacokan pelajar SMK di Simpang Pomad, Kota Bogor. Terdakwa yang masih di bawah umur berinisial MA (17) divonis hukuman 8 tahun penjara.

&quot;Putusan MA, 8 tahun,&quot; kata penasihat hukum terdakwa, Nur Bhakti, Senin (10/4/2023).

Ia menjelaskan, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun 6 bulan. Terdakwa MA diketahui sebagai pemilik motor dan senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban.



BACA JUGA:
Polisi Buru Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMA di Simpang Pomad Bogor



&quot;Lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan. Bukan (pelaku utama), ini keikutsertaan, membantu melakukan dari awal, senjata milik dia,&quot; tuturnya.

Atas vonis hakim tersebut, penasihat hukum masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding kepasa majelis hakim. Itu karena masih akan dilakukan musyawarah dengan pihak keluarga dari terdakwa.



BACA JUGA:
 Pria Ini Bacok Teman Satu Desa Gegara Adiknya Dipukuli&amp;nbsp; &amp;nbsp;



&quot;Musyawarah keluarga dulu. Sementara ini masih pikir-pikir. Kita tunggu kesepakatan keluarga mau banding atau tidak. Banding atau terima,&quot; katanya.

Sebagaimana diketahui, seorang pelajar berinisial AS meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023. Korban dibacok pelaku dengan senjata tajam. Saat itu korban hendak menyeberang jalan.

</content:encoded></item></channel></rss>
