<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Begini Modus Pelaku Barcode QRIS Palsu Kotak Amal saat Beraksi </title><description>Pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu di sejumlah tempat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/11/338/2796943/terungkap-begini-modus-pelaku-barcode-qris-palsu-kotak-amal-saat-beraksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/11/338/2796943/terungkap-begini-modus-pelaku-barcode-qris-palsu-kotak-amal-saat-beraksi"/><item><title>Terungkap! Begini Modus Pelaku Barcode QRIS Palsu Kotak Amal saat Beraksi </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/11/338/2796943/terungkap-begini-modus-pelaku-barcode-qris-palsu-kotak-amal-saat-beraksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/11/338/2796943/terungkap-begini-modus-pelaku-barcode-qris-palsu-kotak-amal-saat-beraksi</guid><pubDate>Selasa 11 April 2023 18:17 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/11/338/2796943/terungkap-begini-modus-pelaku-barcode-qris-palsu-kotak-amal-saat-beraksi-FfXvsvBTJA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria terekam tempelkan barcode QRIS palsu kotak amal masjid. (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/11/338/2796943/terungkap-begini-modus-pelaku-barcode-qris-palsu-kotak-amal-saat-beraksi-FfXvsvBTJA.jpg</image><title>Pria terekam tempelkan barcode QRIS palsu kotak amal masjid. (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS8xLzE2NTEzNS81L3g4anoxamI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pelaku penipuan dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah tempat telah ditangkap. Pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu di sejumlah tempat.

&amp;ldquo;Nah bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri,&amp;rdquo; ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Auliansyah menuturkan, cara pertama pelaku melakukan aksinya dengan meniban atau menempel di atas stiker QRIS resmi dari masjid yang sudah ada.

BACA JUGA:
Polisi: Pelaku Penempel QRIS Palsu Kotak Amal Eks Karyawan BUMN

&amp;ldquo;Jadi kalau ada ini ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,&amp;rdquo; katanya.

Selain itu, Auliansyah juga menyebutkan bahwa pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong.

&amp;ldquo;Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS  yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:
QRIS Kotak Amal Palsu, Wapres Minta Otoritas Tingkatkan Keamanan

&amp;ldquo;Atau menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,&amp;rdquo; sambungnya.

Lebih lanjut, terhadap tersangka disita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka.

&amp;ldquo;Pada yang bersangkutan sudah kita lakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,&amp;rdquo; jelasnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS8xLzE2NTEzNS81L3g4anoxamI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pelaku penipuan dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah tempat telah ditangkap. Pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu di sejumlah tempat.

&amp;ldquo;Nah bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri,&amp;rdquo; ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Auliansyah menuturkan, cara pertama pelaku melakukan aksinya dengan meniban atau menempel di atas stiker QRIS resmi dari masjid yang sudah ada.

BACA JUGA:
Polisi: Pelaku Penempel QRIS Palsu Kotak Amal Eks Karyawan BUMN

&amp;ldquo;Jadi kalau ada ini ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,&amp;rdquo; katanya.

Selain itu, Auliansyah juga menyebutkan bahwa pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong.

&amp;ldquo;Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS  yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:
QRIS Kotak Amal Palsu, Wapres Minta Otoritas Tingkatkan Keamanan

&amp;ldquo;Atau menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,&amp;rdquo; sambungnya.

Lebih lanjut, terhadap tersangka disita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka.

&amp;ldquo;Pada yang bersangkutan sudah kita lakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,&amp;rdquo; jelasnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
