<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Wanita Pemeran Video Porno di Kalteng, Ini Tampangnya      </title><description>Satreskrim Polres Pulpis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/11/340/2796656/polisi-tangkap-wanita-pemeran-video-porno-di-kalteng-ini-tampangnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/11/340/2796656/polisi-tangkap-wanita-pemeran-video-porno-di-kalteng-ini-tampangnya"/><item><title>Polisi Tangkap Wanita Pemeran Video Porno di Kalteng, Ini Tampangnya      </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/11/340/2796656/polisi-tangkap-wanita-pemeran-video-porno-di-kalteng-ini-tampangnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/11/340/2796656/polisi-tangkap-wanita-pemeran-video-porno-di-kalteng-ini-tampangnya</guid><pubDate>Selasa 11 April 2023 12:23 WIB</pubDate><dc:creator>Sigit Dzakwan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/11/340/2796656/polisi-tangkap-wanita-pemeran-video-porno-di-kalteng-ini-tampangnya-Q4vr6PSZW4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wanita ditangkap karena membuat video vulgar. (Foto: Dok Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/11/340/2796656/polisi-tangkap-wanita-pemeran-video-porno-di-kalteng-ini-tampangnya-Q4vr6PSZW4.jpg</image><title>Wanita ditangkap karena membuat video vulgar. (Foto: Dok Ist)</title></images><description>PULANG PISAU - Beberapa hari terakhir ini warga di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng digemparkan dengan beredarnya video porno di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan memamerkan payudaranya melalui aplikasi live straeming atau siaran langsung.


Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Pulpis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku RL (18) di sebuah wisma di Kota Palangkaraya, Senin (10/03/2023) malam.

BACA JUGA:
Tertangkap Basah Nonton Video Porno Saat Sidang Majelis, Wakil Rakyat Ini Mengaku Tidak Sengaja

&quot;Terduga pelaku masih berstatus pelajar di SMK yang ada di Pulpis. la melakukan siaran langsung di aplikasi berbayar dan berinteraksi dengan penonton melalui pesan obrolan.&quot; jelas Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita  melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, Selasa 11 April 2023.


Ia melanjutkan, pelaku RL lama kelamaan mengajak penonton untuk memberi hadiah (gift). Apabila hadiah sampai dengan target yang ditentukan atau dikehendaki.

BACA JUGA:
Polisi Tanya Kenapa Pelaku Jual Video Pornografi Anak? Jawabannya Mengejutkan!

&amp;ldquo;Pelaku kemudian akan melakukan hal yang tidak pantas yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha, dan perut,&amp;rdquo; ucapnya.

Motif yang dilakukan warga Jalan Tingang Menteng Pulpis tersebut adalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Namun sampai saat ini, RL belum sempat mendapatkan uang dari hasil siaran langsung yang dilakukannya.Pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.&amp;rdquo;

</description><content:encoded>PULANG PISAU - Beberapa hari terakhir ini warga di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng digemparkan dengan beredarnya video porno di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan memamerkan payudaranya melalui aplikasi live straeming atau siaran langsung.


Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Pulpis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku RL (18) di sebuah wisma di Kota Palangkaraya, Senin (10/03/2023) malam.

BACA JUGA:
Tertangkap Basah Nonton Video Porno Saat Sidang Majelis, Wakil Rakyat Ini Mengaku Tidak Sengaja

&quot;Terduga pelaku masih berstatus pelajar di SMK yang ada di Pulpis. la melakukan siaran langsung di aplikasi berbayar dan berinteraksi dengan penonton melalui pesan obrolan.&quot; jelas Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita  melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, Selasa 11 April 2023.


Ia melanjutkan, pelaku RL lama kelamaan mengajak penonton untuk memberi hadiah (gift). Apabila hadiah sampai dengan target yang ditentukan atau dikehendaki.

BACA JUGA:
Polisi Tanya Kenapa Pelaku Jual Video Pornografi Anak? Jawabannya Mengejutkan!

&amp;ldquo;Pelaku kemudian akan melakukan hal yang tidak pantas yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha, dan perut,&amp;rdquo; ucapnya.

Motif yang dilakukan warga Jalan Tingang Menteng Pulpis tersebut adalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Namun sampai saat ini, RL belum sempat mendapatkan uang dari hasil siaran langsung yang dilakukannya.Pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.&amp;rdquo;

</content:encoded></item></channel></rss>
