<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>AG Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Anak Perempuan Pertama yang Dipenjara di LPKA</title><description>Saat ini di Indonesia belum ada LPKA khusus anak perempuan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/12/337/2797346/ag-mantan-pacar-mario-dandy-jadi-anak-perempuan-pertama-yang-dipenjara-di-lpka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/12/337/2797346/ag-mantan-pacar-mario-dandy-jadi-anak-perempuan-pertama-yang-dipenjara-di-lpka"/><item><title>AG Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Anak Perempuan Pertama yang Dipenjara di LPKA</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/12/337/2797346/ag-mantan-pacar-mario-dandy-jadi-anak-perempuan-pertama-yang-dipenjara-di-lpka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/12/337/2797346/ag-mantan-pacar-mario-dandy-jadi-anak-perempuan-pertama-yang-dipenjara-di-lpka</guid><pubDate>Rabu 12 April 2023 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/12/337/2797346/ag-mantan-pacar-mario-dandy-jadi-anak-perempuan-pertama-yang-dipenjara-di-lpka-cZellr5VsF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tangkapan layar media sosial</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/12/337/2797346/ag-mantan-pacar-mario-dandy-jadi-anak-perempuan-pertama-yang-dipenjara-di-lpka-cZellr5VsF.jpg</image><title>Tangkapan layar media sosial</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wOS82LzE2NTA4MC81L3g4angwazg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; AG (15), mantan pacar Mario Dandy jadi anak perempuan pertama yang dipenjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap anak AG di LPKA. Vonis dijatuhkan terkait kasus  penganiayaan David Ozora.

BACA JUGA:
Pengakuan David Ozora Didatangi Mendiang Gus Dur saat Kritis, Sang Ayah Minta David Istighfar Tenangkan Diri

Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian mengatakan, saat ini di Indonesia belum ada LPKA khusus anak perempuan. Oleh karena itu, AG akan menjadi anak perempuan pertama yang dipenjara di LPKA.
&amp;ldquo;Jika AG ditempatkan di LPKA merupakan anak perempuan pertama, dan kemungkinan akan dibuat sekat atau blok sel khusus untuk AG,&amp;rdquo; ujar Ahmad Sofian, dikutip, Rabu (12/4/2023).
Menurut dia, ada kemungkinan AG kemudian ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan dewasa.
&amp;ldquo;Bisa dibayangkan apa yang terjadi pada AG tiga tahun ke depan? Ini menunjukkan perspektif anak pada hakim yang memeriksa AG perlu dipertanyakan,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
5 Fakta Vonis 3,5 Tahun Penjara AG Pacar Mario Dandy

Lebih lanjut dia mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana lebih menekankan pada aspek pemulihan, rehabilitasi, asimilasi pada anak yang berhadapan dengan hukum.
&amp;ldquo;Jadi pendekatan punitif pada anak sebagai pelaku pidana harusnya dihindari,&amp;rdquo; ujar dia.
Karena itu, kata dia, seharusnya AG ditempatkan di LPKA untuk dipulihkan mental, piskologi, dan diperbaiki perilakunya. Sehingga AG benar-benar bisa direstorasi supaya karakternya bisa berubah.&amp;ldquo;Bisa saja hakim menjatuhkan 1-2 tahun ditempatkan di LPKA agar AG benar benar bisa kembali ke kehidupan normal,&amp;rdquo; ucap dia.

Sebab, menurut dia, ketika anak terjebak dalam peristiwa pidana, ada kontribusi orang dewasa. Termasuk lingkungan sosial yang tidak mampu mereka cegah, sehingga kondisi ini harus dikoreksi.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wOS82LzE2NTA4MC81L3g4angwazg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; AG (15), mantan pacar Mario Dandy jadi anak perempuan pertama yang dipenjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap anak AG di LPKA. Vonis dijatuhkan terkait kasus  penganiayaan David Ozora.

BACA JUGA:
Pengakuan David Ozora Didatangi Mendiang Gus Dur saat Kritis, Sang Ayah Minta David Istighfar Tenangkan Diri

Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian mengatakan, saat ini di Indonesia belum ada LPKA khusus anak perempuan. Oleh karena itu, AG akan menjadi anak perempuan pertama yang dipenjara di LPKA.
&amp;ldquo;Jika AG ditempatkan di LPKA merupakan anak perempuan pertama, dan kemungkinan akan dibuat sekat atau blok sel khusus untuk AG,&amp;rdquo; ujar Ahmad Sofian, dikutip, Rabu (12/4/2023).
Menurut dia, ada kemungkinan AG kemudian ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan dewasa.
&amp;ldquo;Bisa dibayangkan apa yang terjadi pada AG tiga tahun ke depan? Ini menunjukkan perspektif anak pada hakim yang memeriksa AG perlu dipertanyakan,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
5 Fakta Vonis 3,5 Tahun Penjara AG Pacar Mario Dandy

Lebih lanjut dia mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana lebih menekankan pada aspek pemulihan, rehabilitasi, asimilasi pada anak yang berhadapan dengan hukum.
&amp;ldquo;Jadi pendekatan punitif pada anak sebagai pelaku pidana harusnya dihindari,&amp;rdquo; ujar dia.
Karena itu, kata dia, seharusnya AG ditempatkan di LPKA untuk dipulihkan mental, piskologi, dan diperbaiki perilakunya. Sehingga AG benar-benar bisa direstorasi supaya karakternya bisa berubah.&amp;ldquo;Bisa saja hakim menjatuhkan 1-2 tahun ditempatkan di LPKA agar AG benar benar bisa kembali ke kehidupan normal,&amp;rdquo; ucap dia.

Sebab, menurut dia, ketika anak terjebak dalam peristiwa pidana, ada kontribusi orang dewasa. Termasuk lingkungan sosial yang tidak mampu mereka cegah, sehingga kondisi ini harus dikoreksi.

</content:encoded></item></channel></rss>
