<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Terima Vonis Banding, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi ke MA</title><description>Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal akan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/12/337/2797558/tak-terima-vonis-banding-ricky-rizal-bakal-ajukan-kasasi-ke-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/12/337/2797558/tak-terima-vonis-banding-ricky-rizal-bakal-ajukan-kasasi-ke-ma"/><item><title>Tak Terima Vonis Banding, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi ke MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/12/337/2797558/tak-terima-vonis-banding-ricky-rizal-bakal-ajukan-kasasi-ke-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/12/337/2797558/tak-terima-vonis-banding-ricky-rizal-bakal-ajukan-kasasi-ke-ma</guid><pubDate>Rabu 12 April 2023 17:44 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/12/337/2797558/tak-terima-vonis-banding-ricky-rizal-bakal-ajukan-kasasi-ke-ma-z3vynzUxQ8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ricky Rizal (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/12/337/2797558/tak-terima-vonis-banding-ricky-rizal-bakal-ajukan-kasasi-ke-ma-z3vynzUxQ8.jpg</image><title>Ricky Rizal (Foto: MPI)</title></images><description>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMi8xLzE2NTE3My81L3g4azAycG4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal akan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut diambil lantaran tak menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

&quot;Ya Insya Allah Ricky Rizal akan Kasasi. Tidak menerima putusan ini,&quot; ujar kuasa hukum Ricky, Erman Umar, Rabu (12/4/2023).

BACA JUGA:
Breaking News! Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara


Menurutnya, putusan bnding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu sesat. Ia merasa putusan itu jauh berbeda dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

&quot;Menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Selatan terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:
 Hadapi Sidang Vonis Banding, Ini Harapan Kuasa Hukum Ricky Rizal&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Majelis Hakim mengamini, Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.



&quot;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,&quot; kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.



Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Majekis Hakim tingkat banding mengamini segala dakwaan dan putusan terhadap Ricky.



&quot;Majelis hakim tingkat banding, sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama,&quot; ujar Mulyanto.

</description><content:encoded>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMi8xLzE2NTE3My81L3g4azAycG4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal akan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut diambil lantaran tak menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

&quot;Ya Insya Allah Ricky Rizal akan Kasasi. Tidak menerima putusan ini,&quot; ujar kuasa hukum Ricky, Erman Umar, Rabu (12/4/2023).

BACA JUGA:
Breaking News! Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara


Menurutnya, putusan bnding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu sesat. Ia merasa putusan itu jauh berbeda dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

&quot;Menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Selatan terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:
 Hadapi Sidang Vonis Banding, Ini Harapan Kuasa Hukum Ricky Rizal&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Majelis Hakim mengamini, Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.



&quot;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,&quot; kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.



Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Majekis Hakim tingkat banding mengamini segala dakwaan dan putusan terhadap Ricky.



&quot;Majelis hakim tingkat banding, sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama,&quot; ujar Mulyanto.

</content:encoded></item></channel></rss>
