<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Barracuda Siaga di Pengadilan Tinggi DKI   </title><description>Aparat Brimob dengan dilenglapi senjata laras panjang, berjaga di depan gerbang pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/12/338/2797154/jelang-putusan-banding-ferdy-sambo-cs-barracuda-siaga-di-pengadilan-tinggi-dki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/12/338/2797154/jelang-putusan-banding-ferdy-sambo-cs-barracuda-siaga-di-pengadilan-tinggi-dki"/><item><title>Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Barracuda Siaga di Pengadilan Tinggi DKI   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/12/338/2797154/jelang-putusan-banding-ferdy-sambo-cs-barracuda-siaga-di-pengadilan-tinggi-dki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/12/338/2797154/jelang-putusan-banding-ferdy-sambo-cs-barracuda-siaga-di-pengadilan-tinggi-dki</guid><pubDate>Rabu 12 April 2023 09:01 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/12/338/2797154/jelang-putusan-banding-ferdy-sambo-cs-barracuda-siaga-di-pengadilan-tinggi-dki-39ESaoQCqB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengadilan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Achmad Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/12/338/2797154/jelang-putusan-banding-ferdy-sambo-cs-barracuda-siaga-di-pengadilan-tinggi-dki-39ESaoQCqB.jpg</image><title>Pengadilan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Achmad Al Fiqri)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMi8xLzE2MzE1Ni81L3g4ajVldDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penjagaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperkatat menjelang sidang vonis banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pantauan MPI di lapangan, aparat kepolisian tengah bersiaga di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nampak, aparat Brimob dengan dilenglapi senjata laras panjang, berjaga di depan gerbang pengadilan.

Tak hanya itu, terdaoat mobil kendaraan taktis (rantis) berjenis barracuda juga disiagakan di dalam halaman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mobil pagar kawat berduri juga telah diapkan di depan pengadilan.

BACA JUGA:
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Putuskan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Belum ada pengunjung yang hendak menyaksikan langsung sidang vonis banding Ferdy Sambo Cs. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya dipenuhi oleh awak media yang hendak meliput.&amp;nbsp;

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Rabu (12/4/2023).

Selain Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan divonis tingkat banding hari ini.

BACA JUGA:
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Jenderal Bintang 2 Dibayangi Hukuman Mati

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Kendati demikian, mereka melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Tak mau kalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya.



Ketiganya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Banding dilayangkan agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMi8xLzE2MzE1Ni81L3g4ajVldDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penjagaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperkatat menjelang sidang vonis banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pantauan MPI di lapangan, aparat kepolisian tengah bersiaga di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nampak, aparat Brimob dengan dilenglapi senjata laras panjang, berjaga di depan gerbang pengadilan.

Tak hanya itu, terdaoat mobil kendaraan taktis (rantis) berjenis barracuda juga disiagakan di dalam halaman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mobil pagar kawat berduri juga telah diapkan di depan pengadilan.

BACA JUGA:
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Putuskan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Belum ada pengunjung yang hendak menyaksikan langsung sidang vonis banding Ferdy Sambo Cs. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya dipenuhi oleh awak media yang hendak meliput.&amp;nbsp;

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Rabu (12/4/2023).

Selain Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan divonis tingkat banding hari ini.

BACA JUGA:
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Jenderal Bintang 2 Dibayangi Hukuman Mati

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Kendati demikian, mereka melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Tak mau kalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya.



Ketiganya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Banding dilayangkan agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
