<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OTT Pejabat DJKA, KPK Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka</title><description>Johanis Tanak menyampaikan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan 25 orang</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/13/337/2797710/ott-pejabat-djka-kpk-tetapkan-10-orang-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/13/337/2797710/ott-pejabat-djka-kpk-tetapkan-10-orang-sebagai-tersangka"/><item><title>OTT Pejabat DJKA, KPK Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/13/337/2797710/ott-pejabat-djka-kpk-tetapkan-10-orang-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/13/337/2797710/ott-pejabat-djka-kpk-tetapkan-10-orang-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Kamis 13 April 2023 02:47 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/13/337/2797710/ott-pejabat-djka-kpk-tetapkan-10-orang-sebagai-tersangka-O962ZP8H45.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/13/337/2797710/ott-pejabat-djka-kpk-tetapkan-10-orang-sebagai-tersangka-O962ZP8H45.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka terkait operasi tangkap tangan terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan direktorat jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2018-2022.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang dan 1 orang di Surabaya. Selanjutnya, tim KPK melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.
&quot;KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka,&quot; kata Johanis dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.

BACA JUGA:
Pejabat DJKA Kena OTT KPK, Ini Kata Kemenhub

Dia menyampaikan  bahwa 10 tersangka berperan sebagai pihak pemberi dan penerima. Adapun, pihak pemberi diantaranya; Dion Renato Sugiarto, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023 dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.
Sementara, Pihak Penerima diantaranya; Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.Diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam rangkaian operasi tangkap tangan ( OTT ) yang dilakukan di empat daerah sekaligus. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Putu Sumarjaya.
&quot;Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan dilakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka terkait operasi tangkap tangan terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan direktorat jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2018-2022.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang dan 1 orang di Surabaya. Selanjutnya, tim KPK melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.
&quot;KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka,&quot; kata Johanis dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.

BACA JUGA:
Pejabat DJKA Kena OTT KPK, Ini Kata Kemenhub

Dia menyampaikan  bahwa 10 tersangka berperan sebagai pihak pemberi dan penerima. Adapun, pihak pemberi diantaranya; Dion Renato Sugiarto, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023 dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.
Sementara, Pihak Penerima diantaranya; Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.Diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam rangkaian operasi tangkap tangan ( OTT ) yang dilakukan di empat daerah sekaligus. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Putu Sumarjaya.
&quot;Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan dilakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
