<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bakal Bacakan Pleidoi Hari Ini</title><description>Di mana sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/13/337/2797741/dituntut-hukuman-mati-teddy-minahasa-bakal-bacakan-pleidoi-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/13/337/2797741/dituntut-hukuman-mati-teddy-minahasa-bakal-bacakan-pleidoi-hari-ini"/><item><title>Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bakal Bacakan Pleidoi Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/13/337/2797741/dituntut-hukuman-mati-teddy-minahasa-bakal-bacakan-pleidoi-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/13/337/2797741/dituntut-hukuman-mati-teddy-minahasa-bakal-bacakan-pleidoi-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 13 April 2023 06:11 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/13/337/2797741/dituntut-hukuman-mati-teddy-minahasa-bakal-bacakan-pleidoi-hari-ini-VmTBoHaZwD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Minahasa/Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/13/337/2797741/dituntut-hukuman-mati-teddy-minahasa-bakal-bacakan-pleidoi-hari-ini-VmTBoHaZwD.jpg</image><title>Teddy Minahasa/Foto: MPI</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3MC81L3g4amxiaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penangkapan Teroris Lampung Diwarnai Baku Tembak: 2 Pelaku Tewas, Anggota Densus Terluka


Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan pleidoi tersebut akan dilaksanakan di Ruang  Sidang  Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.



Dalam kasus ini, Jaksa menilai Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jalani Cuti Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Dilarang Bikin Gaduh


Teddy terbukti melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.



&quot;Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna,&quot; kata Jaksa.


Jaksa juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagai Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.


Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000  personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.


&quot;Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,&quot; papar Jaksa.





Sekilas kasus







Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.







Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3MC81L3g4amxiaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penangkapan Teroris Lampung Diwarnai Baku Tembak: 2 Pelaku Tewas, Anggota Densus Terluka


Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan pleidoi tersebut akan dilaksanakan di Ruang  Sidang  Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.



Dalam kasus ini, Jaksa menilai Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jalani Cuti Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Dilarang Bikin Gaduh


Teddy terbukti melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.



&quot;Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna,&quot; kata Jaksa.


Jaksa juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagai Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.


Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000  personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.


&quot;Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,&quot; papar Jaksa.





Sekilas kasus







Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.







Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

</content:encoded></item></channel></rss>
