<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banding Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Ditolak PT DKI, Kuatkan Vonis PN Jaksel</title><description>&amp;nbsp;
Putusan tersebut berlaku untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/13/337/2797806/banding-ferdy-sambo-hingga-kuat-maruf-ditolak-pt-dki-kuatkan-vonis-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/13/337/2797806/banding-ferdy-sambo-hingga-kuat-maruf-ditolak-pt-dki-kuatkan-vonis-pn-jaksel"/><item><title>Banding Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Ditolak PT DKI, Kuatkan Vonis PN Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/13/337/2797806/banding-ferdy-sambo-hingga-kuat-maruf-ditolak-pt-dki-kuatkan-vonis-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/13/337/2797806/banding-ferdy-sambo-hingga-kuat-maruf-ditolak-pt-dki-kuatkan-vonis-pn-jaksel</guid><pubDate>Kamis 13 April 2023 09:20 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/13/337/2797806/banding-ferdy-sambo-hingga-kuat-maruf-ditolak-pt-dki-kuatkan-vonis-pn-jaksel-ok2203ysT7.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pasangan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/ Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/13/337/2797806/banding-ferdy-sambo-hingga-kuat-maruf-ditolak-pt-dki-kuatkan-vonis-pn-jaksel-ok2203ysT7.jpeg</image><title>Pasangan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/ Foto: MPI</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMi8xLzE2NTE3Ni81L3g4azA0NHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian, putusan hakim PT DKI hanya menguatkan vonis yang telah dijatuhkan PN Jaksel.

Putusan tersebut berlaku untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sambo Tetap Dihukum Mati, Ayah Brigadir J: Kami Hormati Putusan Hakim PT DKI

Majelis hakim mengatakan, Kepala Divisi Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News: PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis PN Jaksel, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun

&quot;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hal yang sama juga berlaku untuk Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi vonis 20 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.













Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga dinyatakan tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.



&quot;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,&quot; kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.



Hal senada juga berlaku untuk Kuat Maruf. Bandingnya ditolak oleh PT DKI Jakarta. Dengan demikian putusan dari PT DKI jakarta hanya menguatkan vonis hukuman 15 tahun penjara yang telah dijatuhkan PN Jaksel kepadanya.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMi8xLzE2NTE3Ni81L3g4azA0NHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian, putusan hakim PT DKI hanya menguatkan vonis yang telah dijatuhkan PN Jaksel.

Putusan tersebut berlaku untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sambo Tetap Dihukum Mati, Ayah Brigadir J: Kami Hormati Putusan Hakim PT DKI

Majelis hakim mengatakan, Kepala Divisi Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News: PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis PN Jaksel, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun

&quot;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hal yang sama juga berlaku untuk Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi vonis 20 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.













Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga dinyatakan tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.



&quot;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,&quot; kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.



Hal senada juga berlaku untuk Kuat Maruf. Bandingnya ditolak oleh PT DKI Jakarta. Dengan demikian putusan dari PT DKI jakarta hanya menguatkan vonis hukuman 15 tahun penjara yang telah dijatuhkan PN Jaksel kepadanya.



</content:encoded></item></channel></rss>
