<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pulang dari Malaysia Nyambi Jadi Kurir Sabu, TKI Asal Jawa Timur Ditangkap</title><description>tersangka berinisial MH (23) tersebut merupakan warga Kecamatan Sokabanah Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/13/340/2797957/pulang-dari-malaysia-nyambi-jadi-kurir-sabu-tki-asal-jawa-timur-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/13/340/2797957/pulang-dari-malaysia-nyambi-jadi-kurir-sabu-tki-asal-jawa-timur-ditangkap"/><item><title>Pulang dari Malaysia Nyambi Jadi Kurir Sabu, TKI Asal Jawa Timur Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/13/340/2797957/pulang-dari-malaysia-nyambi-jadi-kurir-sabu-tki-asal-jawa-timur-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/13/340/2797957/pulang-dari-malaysia-nyambi-jadi-kurir-sabu-tki-asal-jawa-timur-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 13 April 2023 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/13/340/2797957/pulang-dari-malaysia-nyambi-jadi-kurir-sabu-tki-asal-jawa-timur-ditangkap-4m7umNnW1r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/13/340/2797957/pulang-dari-malaysia-nyambi-jadi-kurir-sabu-tki-asal-jawa-timur-ditangkap-4m7umNnW1r.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMC8xLzE2NTA5Ny81L3g4anhwaHI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDAR LAMPUNG - Baru kembali dari Malaysia, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Minggu (26/3/2023).

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, tersangka berinisial MH (23) tersebut merupakan warga Kecamatan Sokabanah Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Warung di Kalibata Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Erlin menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat tim terpadu Polda Lampung melakukan razia di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni dan memberhentikan sebuah bus ALS bernomor polisi BK 7173 LD.

&quot;Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram didalam ransel yang diletakkan dibawah jok penumpang berinisial MH yang berangkat dari Sumatera Utara,&quot; ujar Erlin di Mapolda Lampung, Kamis (13/4).

BACA JUGA:
Ditanya Lebaran di Mana, Jokowi: Saya di Jakarta dan Bogor

Erlin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial S yang saat ini berstatus DPO untuk menjadi kurir sabu.

Dalam aksinya, kata Erlin, tersangka MH berangkat dari Malaysia melalui jalur udara menuju Medan, Sumatera Utara. Kemudian dari Medan, tersangka naik bus menuju Bangkalan, Jawa Timur hingga akhirnya tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
&quot;Jadi tersangka ini merupakan jaringan Internasional. Dia TKI yang ditugaskan saat pulang ke Indonesia untuk membawa narkoba,&quot; kata Erlin.



Selain 7 bungkus sabu seberat 7 kilogram, lanjut Erlin, anggota juga turut mengamankan 1 unit handphone milik tersangka MH.



Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMC8xLzE2NTA5Ny81L3g4anhwaHI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDAR LAMPUNG - Baru kembali dari Malaysia, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Minggu (26/3/2023).

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, tersangka berinisial MH (23) tersebut merupakan warga Kecamatan Sokabanah Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Warung di Kalibata Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Erlin menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat tim terpadu Polda Lampung melakukan razia di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni dan memberhentikan sebuah bus ALS bernomor polisi BK 7173 LD.

&quot;Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram didalam ransel yang diletakkan dibawah jok penumpang berinisial MH yang berangkat dari Sumatera Utara,&quot; ujar Erlin di Mapolda Lampung, Kamis (13/4).

BACA JUGA:
Ditanya Lebaran di Mana, Jokowi: Saya di Jakarta dan Bogor

Erlin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial S yang saat ini berstatus DPO untuk menjadi kurir sabu.

Dalam aksinya, kata Erlin, tersangka MH berangkat dari Malaysia melalui jalur udara menuju Medan, Sumatera Utara. Kemudian dari Medan, tersangka naik bus menuju Bangkalan, Jawa Timur hingga akhirnya tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
&quot;Jadi tersangka ini merupakan jaringan Internasional. Dia TKI yang ditugaskan saat pulang ke Indonesia untuk membawa narkoba,&quot; kata Erlin.



Selain 7 bungkus sabu seberat 7 kilogram, lanjut Erlin, anggota juga turut mengamankan 1 unit handphone milik tersangka MH.



Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.</content:encoded></item></channel></rss>
