<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kakanwil BPN Riau Segera Diseret ke Meja Hijau   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan M Syahrir</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/14/337/2798421/terjerat-kasus-korupsi-eks-kakanwil-bpn-riau-segera-diseret-ke-meja-hijau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/14/337/2798421/terjerat-kasus-korupsi-eks-kakanwil-bpn-riau-segera-diseret-ke-meja-hijau"/><item><title> Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kakanwil BPN Riau Segera Diseret ke Meja Hijau   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/14/337/2798421/terjerat-kasus-korupsi-eks-kakanwil-bpn-riau-segera-diseret-ke-meja-hijau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/14/337/2798421/terjerat-kasus-korupsi-eks-kakanwil-bpn-riau-segera-diseret-ke-meja-hijau</guid><pubDate>Jum'at 14 April 2023 07:48 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/14/337/2798421/terjerat-kasus-korupsi-eks-kakanwil-bpn-riau-segera-diseret-ke-meja-hijau-GGTbNLLqda.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/14/337/2798421/terjerat-kasus-korupsi-eks-kakanwil-bpn-riau-segera-diseret-ke-meja-hijau-GGTbNLLqda.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Freepick)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan M Syahrir, terdakwa kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

&quot;Jaksa KPK Rio Frandy, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa M. Syahrir ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Jumat (14/4/2023).

BACA JUGA:
Soal Aset Hasil Korupsi Mantan Kakanwil BPN Riau, KPK Periksa 16 Saksi

Dengan pelimpahan itu, Ali berkata, status penahanan eks Kepala Kakanwil BPN Riau itu telah beralih ke Pengadilan Tipikor.

&quot;Terkait jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa, masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor,&quot; terang Ali.

Sebelumnya, KPK menjerat Syahrir dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Dalam perkara itu, M Syahrir diduga pernah meminta uang Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memuluskan pengurusan HGU.

BACA JUGA:
Korupsi Mantan Kepala Kanwil BPN Riau, KPK Sita Mobil Sport
Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menemukan bukti permulaan yang cukup adanya TPPU yang diduga dilakukan Syahrir.



KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari suap.



Atas perbiatannya, Syahrir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan M Syahrir, terdakwa kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

&quot;Jaksa KPK Rio Frandy, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa M. Syahrir ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Jumat (14/4/2023).

BACA JUGA:
Soal Aset Hasil Korupsi Mantan Kakanwil BPN Riau, KPK Periksa 16 Saksi

Dengan pelimpahan itu, Ali berkata, status penahanan eks Kepala Kakanwil BPN Riau itu telah beralih ke Pengadilan Tipikor.

&quot;Terkait jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa, masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor,&quot; terang Ali.

Sebelumnya, KPK menjerat Syahrir dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Dalam perkara itu, M Syahrir diduga pernah meminta uang Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memuluskan pengurusan HGU.

BACA JUGA:
Korupsi Mantan Kepala Kanwil BPN Riau, KPK Sita Mobil Sport
Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menemukan bukti permulaan yang cukup adanya TPPU yang diduga dilakukan Syahrir.



KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari suap.



Atas perbiatannya, Syahrir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

</content:encoded></item></channel></rss>
