<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD: Naskah RUU Perampasan Aset Sudah Diparaf, Segera Dikirim ke DPR</title><description>Mahfud MD menyebut naskah Rancangan UU Perampasan Aset sudah diparaf menteri dan kepala lembaga terkait dam segera dikirim ke DPR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/14/337/2798714/mahfud-md-naskah-ruu-perampasan-aset-sudah-diparaf-segera-dikirim-ke-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/14/337/2798714/mahfud-md-naskah-ruu-perampasan-aset-sudah-diparaf-segera-dikirim-ke-dpr"/><item><title>Mahfud MD: Naskah RUU Perampasan Aset Sudah Diparaf, Segera Dikirim ke DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/14/337/2798714/mahfud-md-naskah-ruu-perampasan-aset-sudah-diparaf-segera-dikirim-ke-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/14/337/2798714/mahfud-md-naskah-ruu-perampasan-aset-sudah-diparaf-segera-dikirim-ke-dpr</guid><pubDate>Jum'at 14 April 2023 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/14/337/2798714/mahfud-md-naskah-ruu-perampasan-aset-sudah-diparaf-segera-dikirim-ke-dpr-KM8jjmzYgP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD menyatakan naskah RUU Perampasan Aset sudah diparaf, segera dikirim ke DPR. (MPI/Jonathan S)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/14/337/2798714/mahfud-md-naskah-ruu-perampasan-aset-sudah-diparaf-segera-dikirim-ke-dpr-KM8jjmzYgP.jpg</image><title>Mahfud MD menyatakan naskah RUU Perampasan Aset sudah diparaf, segera dikirim ke DPR. (MPI/Jonathan S)</title></images><description>


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan naskah rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh setiap Menteri dan Kepala Lembaga terkait. Ia mengungkapkan hal itu usai rapat teknis yang diselenggarakan di Kantor Menko Polhukam.

&quot;Saya informasikan, naskah yang membuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh Menteri atau Ketua Lembaga, atau Kepala Ketua Lembaga. Terkait dalam hal ini Menkumham, kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menko Polhukam,&quot; kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023).

Selanjutnya, naskah rancangan UU Perampasan Aset ini akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal itu juga sesuai dengan apa yang telah didorong Presiden Joko Widodo (Jokowi).



BACA JUGA:
Dukung RUU Perampasan Aset, Wapres: Ada Unsur Korupsi Harus Dirampas dan Diambil&amp;nbsp; &amp;nbsp;




&quot;Insya Allah dalam waktu tidak lama rancangan UU Perampasan Aset ini akan dikirim ke DPR,&quot; ucapnya.



BACA JUGA:
Marak Pejabat Flexing, KPK: Momentum Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset


Materi-materi yang belum konsisten rencananya akan kembali disisir dalam tiga hari ke depan. Menurutnya, sejauh ini  tidak ada masalah dalam internal Pemerintah.

&quot;Kalau masih ada itu nanti disisir lagi dalam tiga hari ke depan. Sehingga ke depan begitu Presiden pulang dari luar negeri, kita bisa langsung ajukan,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan naskah rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh setiap Menteri dan Kepala Lembaga terkait. Ia mengungkapkan hal itu usai rapat teknis yang diselenggarakan di Kantor Menko Polhukam.

&quot;Saya informasikan, naskah yang membuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh Menteri atau Ketua Lembaga, atau Kepala Ketua Lembaga. Terkait dalam hal ini Menkumham, kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menko Polhukam,&quot; kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023).

Selanjutnya, naskah rancangan UU Perampasan Aset ini akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal itu juga sesuai dengan apa yang telah didorong Presiden Joko Widodo (Jokowi).



BACA JUGA:
Dukung RUU Perampasan Aset, Wapres: Ada Unsur Korupsi Harus Dirampas dan Diambil&amp;nbsp; &amp;nbsp;




&quot;Insya Allah dalam waktu tidak lama rancangan UU Perampasan Aset ini akan dikirim ke DPR,&quot; ucapnya.



BACA JUGA:
Marak Pejabat Flexing, KPK: Momentum Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset


Materi-materi yang belum konsisten rencananya akan kembali disisir dalam tiga hari ke depan. Menurutnya, sejauh ini  tidak ada masalah dalam internal Pemerintah.

&quot;Kalau masih ada itu nanti disisir lagi dalam tiga hari ke depan. Sehingga ke depan begitu Presiden pulang dari luar negeri, kita bisa langsung ajukan,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
