<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 2 Saksi</title><description>Usut Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 2 Saksi
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/14/337/2798946/usut-kasus-bakti-kominfo-kejagung-periksa-2-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/14/337/2798946/usut-kasus-bakti-kominfo-kejagung-periksa-2-saksi"/><item><title>Usut Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 2 Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/14/337/2798946/usut-kasus-bakti-kominfo-kejagung-periksa-2-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/14/337/2798946/usut-kasus-bakti-kominfo-kejagung-periksa-2-saksi</guid><pubDate>Jum'at 14 April 2023 20:34 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/14/337/2798946/usut-kasus-bakti-kominfo-kejagung-periksa-2-saksi-Xhc1oZCcP9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MPI/Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/14/337/2798946/usut-kasus-bakti-kominfo-kejagung-periksa-2-saksi-Xhc1oZCcP9.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MPI/Puteranegara Batubara)</title></images><description>

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

&quot;Memeriksa dua orang saksi,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Kedua saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Eltran Indonesia, DAN, dan Product Solutions for Overseas Markets PT ZTE Indonesia, RH.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.




BACA JUGA:
 Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Dua Orang Bos&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.



BACA JUGA:
Mega Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Empat Orang Saksi



Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.



Sementara peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

&quot;Memeriksa dua orang saksi,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Kedua saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Eltran Indonesia, DAN, dan Product Solutions for Overseas Markets PT ZTE Indonesia, RH.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.




BACA JUGA:
 Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Dua Orang Bos&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.



BACA JUGA:
Mega Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Empat Orang Saksi



Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.



Sementara peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

</content:encoded></item></channel></rss>
