<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dukungan Perindo Terhadap Kasus Pencabulan Anak di Cilincing Diapresiasi Kejari Jakut</title><description>Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RPA Perindo meminta jaksa untuk memberikan hukuman paling berat sekaligus ganti rugi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/14/338/2798756/dukungan-perindo-terhadap-kasus-pencabulan-anak-di-cilincing-diapresiasi-kejari-jakut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/14/338/2798756/dukungan-perindo-terhadap-kasus-pencabulan-anak-di-cilincing-diapresiasi-kejari-jakut"/><item><title>Dukungan Perindo Terhadap Kasus Pencabulan Anak di Cilincing Diapresiasi Kejari Jakut</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/14/338/2798756/dukungan-perindo-terhadap-kasus-pencabulan-anak-di-cilincing-diapresiasi-kejari-jakut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/14/338/2798756/dukungan-perindo-terhadap-kasus-pencabulan-anak-di-cilincing-diapresiasi-kejari-jakut</guid><pubDate>Jum'at 14 April 2023 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/14/338/2798756/dukungan-perindo-terhadap-kasus-pencabulan-anak-di-cilincing-diapresiasi-kejari-jakut-4RznkT4tZ3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo kunjungi Kejari Jakarta Utara/Foto: Yohannes Tobing</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/14/338/2798756/dukungan-perindo-terhadap-kasus-pencabulan-anak-di-cilincing-diapresiasi-kejari-jakut-4RznkT4tZ3.jpg</image><title>RPA Perindo kunjungi Kejari Jakarta Utara/Foto: Yohannes Tobing</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNS8xLzE2NDk2OC81L3g4anNsbzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak Partai Persatuan Indonesia (RPA - Perindo) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukuman berat bagi terdakwa kasus pencabulan terhadap dua anak di Cilincing, Jakarta Utara

Saat mendatangi kantor Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Jakarta Utara di Tanjung Priok pada Kamis (14/4/2023) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RPA Perindo meminta jaksa untuk memberikan hukuman paling berat sekaligus ganti rugi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pemerintah Finalisasi Draf RUU Perampasan Aset

Menanggapi hal tersebut, Kasintel Kejari Jakarta Utara Raditya Rakatama mengatakan pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh pengurus RPA Perindo dalam mengawal kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang saat ini disidangkan.

&quot;Atas nama pimpinan kami ucapkan terima kasih atas support dan dukungan dari teman-teman Relawan Perempuan dan Anak Perindo. Terkait kasus ini sudah ditangani jaksa imelda dan saat ini sudah berlangsung tahap penuntutan selasa nanti,&quot; kata Raditya saat ditemui di lokasi Jumat (15/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polling Terbuka Nasional Partai Perindo Diresmikan HT, Diharapkan Jadi Aspirasi Masyarakat&amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Terlepas dari itu semua kami juga mengapresiasi kedatangan perindo dan dukungan kepada kami sehingga kami beranggapan bahwa berkaitan dengan penegakan hukum masih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,&quot; sambungnya.

Menurut Raditya dengan adanya pengawalan dan juga dukungan RPA Perindo, dirinya menilai bahwa proses penegakan hukum yang sedang berlangsung menjadi lebih maksimal.

&quot;Ini merupakan suatu inovasi dan juga perhatian dari teman-teman masyarakat dalam hal ini RPA perindo sehingga kedepannya bisa lebih lanjut sehingga proses penegakan hukum ini bisa lebih optimal,&quot; ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum RPS Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, pihaknya menekan adanya ganti rugi dengan tujuan korbab harus mendapat  ganti rugi selain terdakwa mendapat hukuman berat nantinya.

&quot;Undang-undang yang baru kami berharap dimasukan dalam tuntutan JPU. Jadi bukan saja berapa tahun tuntutan yang kami harapkan maksimal Terus ada denda dan juga dimasukkan ganti rugi bagi korban,&quot; tuturnya.

Dalam tuntutan ini pihaknya telah berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung berapa kerugian yang didapat oleh keluarga korban baik pemeriksaan kesehatan maupun administratif.



Jeannie menambahkan, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak berupaya terus menolong korban kekerasan untuk pulih bahkan mengawal kasus ini tuntas sampai pelaku mendapat hukuman setimpal.



&quot;Dengan LPSK, karena mereka yang akan menghitung nanti. Tapi kami juga ingin memperjuangkan hukuman kebiri yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap pelaku kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur sehingga ada efek Jera,&quot; tutupnya.



Sebelumnya, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.



Orang tua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.



&quot;Saya menanyakan apakah anak saya buang air atau tidak di kosannya opa? Anak saya jawab iya. Setelah itu saya tanya lebih dalam lagi lalu anak saya cerita opa suka memaksa anak saya buat pegang penisnya dan opa memasukan jarinya ke kemaluan anak saya,&quot; ucapnya.



Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.



&quot;Saat itu oppa mengakuinya, opa mengatakan juga kalo memang mau, boleh bawa dia ke kantor polisi, jadi saya dan kakak serta adik ipar saya bawa oppa ke polsek Cilincing,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNS8xLzE2NDk2OC81L3g4anNsbzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak Partai Persatuan Indonesia (RPA - Perindo) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukuman berat bagi terdakwa kasus pencabulan terhadap dua anak di Cilincing, Jakarta Utara

Saat mendatangi kantor Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Jakarta Utara di Tanjung Priok pada Kamis (14/4/2023) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RPA Perindo meminta jaksa untuk memberikan hukuman paling berat sekaligus ganti rugi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pemerintah Finalisasi Draf RUU Perampasan Aset

Menanggapi hal tersebut, Kasintel Kejari Jakarta Utara Raditya Rakatama mengatakan pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh pengurus RPA Perindo dalam mengawal kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang saat ini disidangkan.

&quot;Atas nama pimpinan kami ucapkan terima kasih atas support dan dukungan dari teman-teman Relawan Perempuan dan Anak Perindo. Terkait kasus ini sudah ditangani jaksa imelda dan saat ini sudah berlangsung tahap penuntutan selasa nanti,&quot; kata Raditya saat ditemui di lokasi Jumat (15/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polling Terbuka Nasional Partai Perindo Diresmikan HT, Diharapkan Jadi Aspirasi Masyarakat&amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Terlepas dari itu semua kami juga mengapresiasi kedatangan perindo dan dukungan kepada kami sehingga kami beranggapan bahwa berkaitan dengan penegakan hukum masih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,&quot; sambungnya.

Menurut Raditya dengan adanya pengawalan dan juga dukungan RPA Perindo, dirinya menilai bahwa proses penegakan hukum yang sedang berlangsung menjadi lebih maksimal.

&quot;Ini merupakan suatu inovasi dan juga perhatian dari teman-teman masyarakat dalam hal ini RPA perindo sehingga kedepannya bisa lebih lanjut sehingga proses penegakan hukum ini bisa lebih optimal,&quot; ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum RPS Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, pihaknya menekan adanya ganti rugi dengan tujuan korbab harus mendapat  ganti rugi selain terdakwa mendapat hukuman berat nantinya.

&quot;Undang-undang yang baru kami berharap dimasukan dalam tuntutan JPU. Jadi bukan saja berapa tahun tuntutan yang kami harapkan maksimal Terus ada denda dan juga dimasukkan ganti rugi bagi korban,&quot; tuturnya.

Dalam tuntutan ini pihaknya telah berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung berapa kerugian yang didapat oleh keluarga korban baik pemeriksaan kesehatan maupun administratif.



Jeannie menambahkan, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak berupaya terus menolong korban kekerasan untuk pulih bahkan mengawal kasus ini tuntas sampai pelaku mendapat hukuman setimpal.



&quot;Dengan LPSK, karena mereka yang akan menghitung nanti. Tapi kami juga ingin memperjuangkan hukuman kebiri yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap pelaku kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur sehingga ada efek Jera,&quot; tutupnya.



Sebelumnya, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.



Orang tua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.



&quot;Saya menanyakan apakah anak saya buang air atau tidak di kosannya opa? Anak saya jawab iya. Setelah itu saya tanya lebih dalam lagi lalu anak saya cerita opa suka memaksa anak saya buat pegang penisnya dan opa memasukan jarinya ke kemaluan anak saya,&quot; ucapnya.



Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.



&quot;Saat itu oppa mengakuinya, opa mengatakan juga kalo memang mau, boleh bawa dia ke kantor polisi, jadi saya dan kakak serta adik ipar saya bawa oppa ke polsek Cilincing,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
