<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Diduga Disamarkan dengan Identitas Orang Lain</title><description>&amp;nbsp;
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan lima orang saksi di Kantor Polisi Daerah (Polda) Papua pada Jumat (14/4/2023) lalu.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/17/337/2800064/kpk-dalami-aset-lukas-enembe-yang-diduga-disamarkan-dengan-identitas-orang-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/17/337/2800064/kpk-dalami-aset-lukas-enembe-yang-diduga-disamarkan-dengan-identitas-orang-lain"/><item><title>KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Diduga Disamarkan dengan Identitas Orang Lain</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/17/337/2800064/kpk-dalami-aset-lukas-enembe-yang-diduga-disamarkan-dengan-identitas-orang-lain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/17/337/2800064/kpk-dalami-aset-lukas-enembe-yang-diduga-disamarkan-dengan-identitas-orang-lain</guid><pubDate>Senin 17 April 2023 14:13 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/17/337/2800064/kpk-dalami-aset-lukas-enembe-yang-diduga-disamarkan-dengan-identitas-orang-lain-patIdhLI6k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/17/337/2800064/kpk-dalami-aset-lukas-enembe-yang-diduga-disamarkan-dengan-identitas-orang-lain-patIdhLI6k.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNi8xLzE2NTI3Ny81L3g4azRtNjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang diduga sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas orang lain.

Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan lima orang saksi di Kantor Polisi Daerah (Polda) Papua pada Jumat (14/4/2023) lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

H-5 Lebaran, 15.800 Pemudik Berangkat Via Stasiun Gambir

Adapun, saksi yang diperiksa ialah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun; Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua Hengki; pihak dari ULP Proyek Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi, Reza Bayu Pahlavi Ayomi; serta dua orang swasta Timotius Enumbi dan Stevani Moningka.

&amp;ldquo;Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,&amp;rdquo; ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur tak hanya itu, Lukas juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Senpi Ilegal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.











Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.



Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.



KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNi8xLzE2NTI3Ny81L3g4azRtNjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang diduga sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas orang lain.

Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan lima orang saksi di Kantor Polisi Daerah (Polda) Papua pada Jumat (14/4/2023) lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

H-5 Lebaran, 15.800 Pemudik Berangkat Via Stasiun Gambir

Adapun, saksi yang diperiksa ialah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun; Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua Hengki; pihak dari ULP Proyek Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi, Reza Bayu Pahlavi Ayomi; serta dua orang swasta Timotius Enumbi dan Stevani Moningka.

&amp;ldquo;Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,&amp;rdquo; ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur tak hanya itu, Lukas juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Senpi Ilegal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.











Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.



Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.



KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
