<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sambangi LPSK, RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Bawah Umur</title><description>Dia berharap besaran tersebut dapat menganti segala kerugian atas penderitaan yang terjadi pada korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/17/338/2800141/sambangi-lpsk-rpa-perindo-dampingi-korban-kekerasan-seksual-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/17/338/2800141/sambangi-lpsk-rpa-perindo-dampingi-korban-kekerasan-seksual-di-bawah-umur"/><item><title>Sambangi LPSK, RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Bawah Umur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/17/338/2800141/sambangi-lpsk-rpa-perindo-dampingi-korban-kekerasan-seksual-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/17/338/2800141/sambangi-lpsk-rpa-perindo-dampingi-korban-kekerasan-seksual-di-bawah-umur</guid><pubDate>Senin 17 April 2023 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/17/338/2800141/sambangi-lpsk-rpa-perindo-dampingi-korban-kekerasan-seksual-di-bawah-umur-FbHU3XgJIl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo sambangi LPSK (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/17/338/2800141/sambangi-lpsk-rpa-perindo-dampingi-korban-kekerasan-seksual-di-bawah-umur-FbHU3XgJIl.jpg</image><title>RPA Perindo sambangi LPSK (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNy8xLzE2NTMwOS81L3g4azVsODY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak Perindo (RPA) Perindo mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Maksud kedatangan RPA Perindo ialah mengawal tiga korban kekerasan seksual yakni SPN (5) dari Jakarta Pusat. Kemudian AY (4) dan NY (5) dari Jakarta Utara berserta orangtua.
&quot;Kedatangan kami ke LPSK adalah wujud dari komitmen RPA Perindo sebagai garda terdepan bagi semua kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia,&quot; kata Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina kepada MNC Portal, Senin (17/4/2022)
Selain itu, RPA Perindo juga meminta agar sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022, korban bisa mendapatkan  perlindungan ganti rugi atau restitusi. Dia berharap restitusi dapat dikabulkan oleh majelis hakim melalui salah satu agenda jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Jakarta Utara besok.

BACA JUGA:
DPW Partai Perindo Riau Berbagi dengan Anak Yatim Piatu di Pekanbaru

&quot;Kami berharap supaya JPU melakukan tuntutan yang maksimal besok sidang tuntutan didampingi oleh RPA. Agar kasus ini bisa menghasilkan tuntutan yang maksimal dan menimbulkan efek jera,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Berbagi Kebahagiaan, Ketua DPW Perindo Jambi Belikan Baju dan Sepatu Puluhan Anak Panti Asuhan

Sementara itu, Ketua DPP bidang hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu SH mengatakan bahwa tuntutan restitusi yang diajukan RPA Perindo adalah sekitar Rp27,56 atau 30 juta per korban. Dia berharap besaran tersebut dapat menganti segala kerugian atas penderitaan yang terjadi pada korban.
&quot;Itulah yang kita ajukan ke LPSK, kita berkoordinasi juga dengan kejaksaan. Mudah-mudahan yang kita ajukan itu nantinya akhirnya diputus oleh majelis hakim dan dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual tersebut,&quot;tutur dia.Sebagai informasi, SPN (5) mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tiri dari N, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat lalu. RPA Perindo mendapatkan kabar bahwa pada 18 Januari 2023 pelaku telah ditahan di ruang tahanan SAT RESKRIM Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara, AY (4) dan NY (5) diduga mengalami pelecehan seksual oleh DM (51) di kelurahan semper timur kecamatan cilincing Jakarta utara. Pria pemilik kos-kosan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 1 Desember 2022 lalu.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNy8xLzE2NTMwOS81L3g4azVsODY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak Perindo (RPA) Perindo mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Maksud kedatangan RPA Perindo ialah mengawal tiga korban kekerasan seksual yakni SPN (5) dari Jakarta Pusat. Kemudian AY (4) dan NY (5) dari Jakarta Utara berserta orangtua.
&quot;Kedatangan kami ke LPSK adalah wujud dari komitmen RPA Perindo sebagai garda terdepan bagi semua kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia,&quot; kata Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina kepada MNC Portal, Senin (17/4/2022)
Selain itu, RPA Perindo juga meminta agar sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022, korban bisa mendapatkan  perlindungan ganti rugi atau restitusi. Dia berharap restitusi dapat dikabulkan oleh majelis hakim melalui salah satu agenda jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Jakarta Utara besok.

BACA JUGA:
DPW Partai Perindo Riau Berbagi dengan Anak Yatim Piatu di Pekanbaru

&quot;Kami berharap supaya JPU melakukan tuntutan yang maksimal besok sidang tuntutan didampingi oleh RPA. Agar kasus ini bisa menghasilkan tuntutan yang maksimal dan menimbulkan efek jera,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Berbagi Kebahagiaan, Ketua DPW Perindo Jambi Belikan Baju dan Sepatu Puluhan Anak Panti Asuhan

Sementara itu, Ketua DPP bidang hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu SH mengatakan bahwa tuntutan restitusi yang diajukan RPA Perindo adalah sekitar Rp27,56 atau 30 juta per korban. Dia berharap besaran tersebut dapat menganti segala kerugian atas penderitaan yang terjadi pada korban.
&quot;Itulah yang kita ajukan ke LPSK, kita berkoordinasi juga dengan kejaksaan. Mudah-mudahan yang kita ajukan itu nantinya akhirnya diputus oleh majelis hakim dan dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual tersebut,&quot;tutur dia.Sebagai informasi, SPN (5) mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tiri dari N, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat lalu. RPA Perindo mendapatkan kabar bahwa pada 18 Januari 2023 pelaku telah ditahan di ruang tahanan SAT RESKRIM Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara, AY (4) dan NY (5) diduga mengalami pelecehan seksual oleh DM (51) di kelurahan semper timur kecamatan cilincing Jakarta utara. Pria pemilik kos-kosan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 1 Desember 2022 lalu.



</content:encoded></item></channel></rss>
