<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini Jaksa Bacakan Replik Atas Pleidoi Teddy Minahasa</title><description>Hari Ini Jaksa Bacakan Replik Atas Pleidoi Teddy Minahasa
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/18/337/2800422/hari-ini-jaksa-bacakan-replik-atas-pleidoi-teddy-minahasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/18/337/2800422/hari-ini-jaksa-bacakan-replik-atas-pleidoi-teddy-minahasa"/><item><title>Hari Ini Jaksa Bacakan Replik Atas Pleidoi Teddy Minahasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/18/337/2800422/hari-ini-jaksa-bacakan-replik-atas-pleidoi-teddy-minahasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/18/337/2800422/hari-ini-jaksa-bacakan-replik-atas-pleidoi-teddy-minahasa</guid><pubDate>Selasa 18 April 2023 06:32 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/18/337/2800422/hari-ini-jaksa-bacakan-replik-atas-pleidoi-teddy-minahasa-Z1e5ZYeFwD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Teddy Minahasa (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/18/337/2800422/hari-ini-jaksa-bacakan-replik-atas-pleidoi-teddy-minahasa-Z1e5ZYeFwD.jpg</image><title>Irjen Teddy Minahasa (Antara)</title></images><description>


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3MC81L3g4amxiaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (18/4/2023). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.


Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih mengatakan, rencana sidang digelar di Ruang Sidang Utama Soejono pukul 09.00 WIB.



&quot;Sidang berikutnya hari Selasa, 18 April 2023 pukul 09.00 WIB. Agendanya tanggapan penuntut umum atas pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan,&quot; ujar Hakim Jon menutup sidang pleidoi beberapa waktu lalu.

Pada sidang pleidoi sebelumnya, Teddy menganggap kasus yang menjeratnya merupakan konspirasi dan rekayasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu yakin ada seseorang yang mengendalikan kasus ini.



Teddy mengatakan, penyidik dengan leluasa dapat meniadakan bukti atau fakta, lalu menciptakan bukti baru melalui proses rekayasa keterangan saksi untuk menjeratnya. Hal ini, lanjutnya, terlihat jelas dari klaim terdakwa Dodi Prawiranegara dan terdakwa lainnya yang serentak menyebut sabu tersebut miliknya.



&quot;Kondisi ini sama halnya dalam sebuah orkestra di mana ada seorang dirigen yang mengatur semua alat musik yang dimainkan agar iramanya 'terdengar bagus',&quot; tuturnya.




BACA JUGA:
Teddy Minahasa: Dody Prawiranegara Ingin Tiru Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Atas dasar demikian, Teddy merasakan ada penyimpangan hukum dalam pertimbangan tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman mati. Ia melalui penasihat hukumnya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan proses pembuktian selama persidangan.



BACA JUGA:
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Bertentangan dengan UU




&quot;Berdasarkan uraian fakta-fakta, bukti-bukti dan analisa yuridis di atas, kami tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaaan Jaksa Penuntut Umum,&quot; kata perwakilan tim penasihat hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea.



Mereka juga memohon majelis hakim membebaskan Teddy dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum dan membebaskannya dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.





&amp;rdquo;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,&quot; tuturnya.







Sebagaimana diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



</description><content:encoded>


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3MC81L3g4amxiaXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Selasa (18/4/2023). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.


Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih mengatakan, rencana sidang digelar di Ruang Sidang Utama Soejono pukul 09.00 WIB.



&quot;Sidang berikutnya hari Selasa, 18 April 2023 pukul 09.00 WIB. Agendanya tanggapan penuntut umum atas pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan,&quot; ujar Hakim Jon menutup sidang pleidoi beberapa waktu lalu.

Pada sidang pleidoi sebelumnya, Teddy menganggap kasus yang menjeratnya merupakan konspirasi dan rekayasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu yakin ada seseorang yang mengendalikan kasus ini.



Teddy mengatakan, penyidik dengan leluasa dapat meniadakan bukti atau fakta, lalu menciptakan bukti baru melalui proses rekayasa keterangan saksi untuk menjeratnya. Hal ini, lanjutnya, terlihat jelas dari klaim terdakwa Dodi Prawiranegara dan terdakwa lainnya yang serentak menyebut sabu tersebut miliknya.



&quot;Kondisi ini sama halnya dalam sebuah orkestra di mana ada seorang dirigen yang mengatur semua alat musik yang dimainkan agar iramanya 'terdengar bagus',&quot; tuturnya.




BACA JUGA:
Teddy Minahasa: Dody Prawiranegara Ingin Tiru Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Atas dasar demikian, Teddy merasakan ada penyimpangan hukum dalam pertimbangan tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman mati. Ia melalui penasihat hukumnya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan proses pembuktian selama persidangan.



BACA JUGA:
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Bertentangan dengan UU




&quot;Berdasarkan uraian fakta-fakta, bukti-bukti dan analisa yuridis di atas, kami tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaaan Jaksa Penuntut Umum,&quot; kata perwakilan tim penasihat hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea.



Mereka juga memohon majelis hakim membebaskan Teddy dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum dan membebaskannya dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.





&amp;rdquo;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,&quot; tuturnya.







Sebagaimana diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



</content:encoded></item></channel></rss>
