<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen HAM Colek Gubernur Lampung, Sebut Video TikTok Awbimax Berisi Kritik </title><description>Polemik antara TikToker Awbimax Reborn dengan Pemerintah Provinsi Lampung masih berlanjut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/18/337/2800516/dirjen-ham-colek-gubernur-lampung-sebut-video-tiktok-awbimax-berisi-kritik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/18/337/2800516/dirjen-ham-colek-gubernur-lampung-sebut-video-tiktok-awbimax-berisi-kritik"/><item><title>Dirjen HAM Colek Gubernur Lampung, Sebut Video TikTok Awbimax Berisi Kritik </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/18/337/2800516/dirjen-ham-colek-gubernur-lampung-sebut-video-tiktok-awbimax-berisi-kritik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/18/337/2800516/dirjen-ham-colek-gubernur-lampung-sebut-video-tiktok-awbimax-berisi-kritik</guid><pubDate>Selasa 18 April 2023 10:32 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Fadli Rizal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/18/337/2800516/dirjen-ham-colek-gubernur-lampung-sebut-video-tiktok-awbimax-berisi-kritik-650n6vNWkY.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Awbimax Reborn (Foto Instagram Bima Yudho)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/18/337/2800516/dirjen-ham-colek-gubernur-lampung-sebut-video-tiktok-awbimax-berisi-kritik-650n6vNWkY.jpeg</image><title>Awbimax Reborn (Foto Instagram Bima Yudho)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNy8xLzE2NTMyNS81L3g4azY2cDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polemik antara TikToker Awbimax Reborn dengan Pemerintah Provinsi Lampung masih berlanjut. Kini pemilik akun Awbimax dilaporkan ke polisi oleh tim hukum Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyayangkan tim hukum Arinal Djunaidi yang memilih jalur hukum dalam merespon sikap pemilik akun Awbimax, Bima Yudho Saputro di media sosial.

Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana konten yang disebarkan Bimo Yudho Saputro masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik.

&amp;ldquo;Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,&amp;rdquo; jelas Dhahana dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jalanan Pringsewu Lampung Diperbaiki di Tengah Geger TikToker Awbimax Reborn

Dhahana mengatakan merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3).

Ada pun bunyi ayat tersebut yaitu, &amp;ldquo;Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.&amp;rdquo;

Dhahana mengungkap bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hotman Paris Ingin Bantu TikToker Awbimax yang Kritik Lampung: DM Saya

Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut &amp;ldquo;Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan / intervensi.&amp;rdquo;
Ada pun pasal 19 ayat (2) berbunyi, &amp;ldquo;Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.&amp;rdquo;



&amp;ldquo;Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,&amp;rdquo; ujar Dhahana.



Terlebih, sambung Dhahana, isu mengenai langkah hukum gubernur Lampung ini, telah menyita besar perhatian publik.



Bagi Direktur Jenderal HAM, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif dan sejalan dengan semangat HAM.



&amp;ldquo;Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsipprinsip transparansi dan akuntabilitas yang mana hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,&amp;rdquo; pungkasnya.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNy8xLzE2NTMyNS81L3g4azY2cDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polemik antara TikToker Awbimax Reborn dengan Pemerintah Provinsi Lampung masih berlanjut. Kini pemilik akun Awbimax dilaporkan ke polisi oleh tim hukum Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyayangkan tim hukum Arinal Djunaidi yang memilih jalur hukum dalam merespon sikap pemilik akun Awbimax, Bima Yudho Saputro di media sosial.

Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana konten yang disebarkan Bimo Yudho Saputro masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik.

&amp;ldquo;Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,&amp;rdquo; jelas Dhahana dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jalanan Pringsewu Lampung Diperbaiki di Tengah Geger TikToker Awbimax Reborn

Dhahana mengatakan merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3).

Ada pun bunyi ayat tersebut yaitu, &amp;ldquo;Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.&amp;rdquo;

Dhahana mengungkap bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hotman Paris Ingin Bantu TikToker Awbimax yang Kritik Lampung: DM Saya

Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut &amp;ldquo;Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan / intervensi.&amp;rdquo;
Ada pun pasal 19 ayat (2) berbunyi, &amp;ldquo;Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.&amp;rdquo;



&amp;ldquo;Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,&amp;rdquo; ujar Dhahana.



Terlebih, sambung Dhahana, isu mengenai langkah hukum gubernur Lampung ini, telah menyita besar perhatian publik.



Bagi Direktur Jenderal HAM, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif dan sejalan dengan semangat HAM.



&amp;ldquo;Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsipprinsip transparansi dan akuntabilitas yang mana hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,&amp;rdquo; pungkasnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
